Syarat Urus SIM-STNK-SKCK, Polri Imbau Masyarakat Segera Aktifkan Kepesertaan JKN
Terbaru

Syarat Urus SIM-STNK-SKCK, Polri Imbau Masyarakat Segera Aktifkan Kepesertaan JKN

Akan diberlakukan untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, SKCK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Foto: RES
Ilustrasi: Foto: RES

Pemerintah melakukan berbagai cara untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Beleid itu memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan JKN sesuai kewenangannya masing-masing. Misalnya Kapolri diperintahkan untuk menyempurnakan regulasi guna memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif JKN.

Sebagai upaya melaksanakan mandat tersebut, Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) bersama BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja meninjau Polres Purwakarta untuk melihat kesiapan rencana uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK. Kepala Korlantas POLRI, Irjen Firman Santyabudi, mengatakan uji coba diperlukan untuk memastikan rencana penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat. Pelaksanaannya nanti dilakukan secara bertahap.

“Menindaklanjuti Inpres No.1 Tahun 2022 mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, kami tengah mengembangkan sarana prasarananya. Hari ini kita melihat hubungan antarsistem dan data yang kita kerjakan bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, aktifkan segera BPJS Kesehatan Anda agar bisa dilayani lebih cepat di sentra-sentra pelayanan publik, termasuk layanan SIM dan STNK di kepolisian,” kata Firman sebagaimana dikutip laman bpjs-kesehatan.go.id, Jum;at (2/9/2022).

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengapresiasi Korlantas Polri yang akan memberlakukan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta JKN aktif. Langkah tersebut sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Mundiharno menegaskan sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN. Hal itu sebagaimana tertuang dalam sejumlah aturan, seperti UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, PP Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ujar Mundiharno.

Dengan adanya integrasi sistem BPJS Kesehatan dan Korlantas, Mundiharno berharap masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan publik. Termasuk saat membuat ataupun memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK.

Mundiharno mengungkapkan sepanjang hamper 9 tahun berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. Ada puluhan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat program ini, bahkan ada jutaan orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. Sedemikan pentingnya jaminan kesehatan hingga Pemerintah melalui Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

“Program JKN adalah milik bersama, dari kita untuk kita. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah, atau peserta yang sakit saja, agar Program JKN bisa terus berjalan memberikan manfaat kepada yang membutuhkan,” imbuh Mundiharno.

Tags:

Berita Terkait