Tafsir Frasa Cara dan Keadaan yang Membahayakan Bagi Nyawa atau Barang dalam Berkendara

Tafsir Frasa Cara dan Keadaan yang Membahayakan Bagi Nyawa atau Barang dalam Berkendara

Jika tak mampu membuktikan adanya kesengajaan, aparat penegak hukum cenderung menggunakan unsur kelalaian.
Tafsir Frasa Cara dan Keadaan yang Membahayakan Bagi Nyawa atau Barang dalam Berkendara

Dalam setiap musim libur panjang, apalagi saat lebaran, acapkali terjadi kecelakaan lalu lintas. Pemerintah memprediksi tidak kurang dari 123,8 juta warga mudik ke kampung halaman dengan menggunakan beragam moda transportasi. Setiap kecelakaan pasti membawa kerugian bagi pihak yang mengalaminya. Bukan hanya terhadap harta benda, tetapi terkadang terhadap nyawa. Bayangkan, selama arus mudik dari 18 hingga 23 April saja, Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 1.457 kali kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia mencapai 189 orang; 186 orang mengalami luka berat, dan 2.013 orang mengalami kecelakaan ringan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Aan Suhanan menjelaskan kecelakaan terbanyak terjadi di Jawa Timur (488), disusul wilayah hukum Jawa Tengah (320), dan Sulawesi Selatan (78). Menurut Aan, ada penurunan jumlah kecelakaan dibanding tahun lalu. Perilaku ceroboh pengemudi ikut menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas.

Normatifnya, orang yang dianggap sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ada beragam jerat yang dapat dan selama ini dipergunakan aparat penegak hukum terhadap pelaku. Salah satunya Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pasal ini berisi tindak pidana berupa perbuatan ‘dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang’ yang dilakukan dengan sengaja. Jika diuraikan dari rumusan Pasal 311 ayat (1) UULLAJ, maka elemen pasal ini adalah (1) dengan sengaja; (2) mengemudikan kendaraan bermotor; (3) dengan cara atau keadaan yang membahayakan; dan (4) bagi nyawa atau barang. Ancaman hukumannya berjenjang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Elemen ‘dengan sengaja’ membedakan Pasal 311 dari Pasal 310 UULAJ. Pasal yang disebut terakhir menggunakan unsur ‘karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas’ yang berakibat pada kerusakan kendaraan dan/atau barang. Mungkin itu sebabnya, aparat penegak hukum cenderung menggunakan Pasal 310 dibandingkan Pasal 311 UULLAJ. Meskipun demikian, bukan berarti Pasal 311 tak dipakai sama sekali.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional