Tagihan Ditolak, Satu Kreditur Garuda Indonesia Ajukan Keberatan
Utama

Tagihan Ditolak, Satu Kreditur Garuda Indonesia Ajukan Keberatan

Pengurus PKPU menolak tagihan yang diajukan oleh Greylag GL karena tidak memiliki dokumen tertulis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Tagihan Ditolak, Satu Kreditur Garuda Indonesia Ajukan Keberatan
Hukumonline

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk layak bernafas lega. Pasalnya proposal perdamaian dalam rangkaian proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Garuda Indonesia disetujui oleh mayoritas kreditur dalam voting yang dilaksanakan pada Jumat, (17/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Ketua Pengurus PKPU Jandri Siadari mengaku tak menyangka proses voting berjalan dengan lancar. Jandri mengatakan voting dilaksanakan secara hybrid, yakni online dan offline. “Voting dilakukan secara offline dan juga online. Saya juga tidak menyangka kalau proses voting berjalan dengan lancar,” kata Jandri saat dihubungi oleh Hukumonline, Sabtu (18/6).

Voting diikuti sebanyak 365 kreditur, yang terbagi atas 326 kreditur yang melakukan voting secara offline dan sebanyak 39 kreditur melakukan voting secara online, dengan jumlah total suara sebanyak 12.479.432 suara.

Kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditur atau 95,07% dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455, yang secara bersama-sama mewakili 97,46% dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat.

Baca juga:

Sementara kreditur yang menolak rencana perdamaian adalah sebanyak 15 kreditur atau 4,11% dari jumlah kreditur konkuren. Jumlah itu setara dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama-sama mewakili 2,424% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam proses voting.

Kemudian 3 kreditur konkuren atau 0,82% dari jumlah kreditur konkuren yang hadir menyatakan abstain terhadap rencana perdamaian. Adapun total suara yang abstain ada sebanyak 14.449 suara yang secara bersama-sama mewakili 0,116% dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir. Kreditur separatis tidak terdapat dalam DPT sehingga tidak dilakukan proses pemungutan suara untuk kreditur separatis.

Tags:

Berita Terkait