Tagihannya Ditolak, Kreditur Konkuren Ini Ajukan Gugatan
Berita

Tagihannya Ditolak, Kreditur Konkuren Ini Ajukan Gugatan

Nilai tagihan yang ditolak sebesar Rp60 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Chen Chaoying selaku Direktur Utama PT Huashang Property Management Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Renvoi Prosedur mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas bantahan tagihan sebesar Rp60 miliar yang dilakukan oleh Tim Kurator CNQC JO, PT Mitra Pemuda Tbk, Qingjian International (South Pacific) Group Development Co, Pte, Ltd atau yang selanjutnya disebut sebagai Termohon Renvoi Prosedur.

Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Gunawan Raka dari kantor hukum Gunawan Raka & Partners menjelaskan kronologis dari permohonan ini. Pada tanggal 9 November 2020 CNQC JO, PT Mitra Pemuda Tbk, Qingjian International (South Pacific) Group Development Co, Pte, Ltd atau Termohon Renvoi Prosedur telah dinyatakan dalam pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya Termohon Renvoi Prosedur telah mengumumkan di Surat Kabar harian Bisnis Indonesia dan Koran Jakarta pada tanggal 13 November 2020, yang antara lain isinya menyatakan bahwa batas akhir pengajuan tagihan kepada Termohon Renvoi Prosedur pada tanggal 8 Desember 2020. Pemohon telah mengajukan tagihan kepada Termohon pada 3 Desember 2020 tidak melebihi sebagaimana batas akhir pengajuan tagihan yaitu pada tanggal 8 Desember 2020.

“Bahwa selanjutnya tagihan tersebut telah di verifikasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Termohon Renvoi Prosedur telah menyatakan  dan mengambil sikap bahwa tagihan kami di bantah secara keseluruhan,” kata Raka dalam permohonannya yang diperoleh Hukumonline(Baca Juga: Restrukturisasi dan Insolvensi Jalan Penyelamat Dunia Usaha Saat Pandemi Covid-19)

Atas hal itu Pemohon pun mengajukan keberatan karena tagihannya telah sesuai dengan bukti-bukti yang cukup dan tagihan kami diakui serta tidak pernah dibantah oleh Debitur. Merujuk pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur bahwa terkait adanya bantahan yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.

Bahwa dalam Daftar Piutang yang Dibantah tertanggal 6 Januari 2021, Termohon Renvoi Prosedur membantah seluruh Piutang Pemohon Renvoi Prosedur, selaku Kreditur Konkuren, sebesar Rp60 miliar dengan alasan tidak cukupnya bukti pendukung. Walaupun Debitur Pailit telah mengakui dan tidak membantah seluruh piutang Pemohon Renvoi Prosedur dengan tersebut.

“Kemudian dengan mempertanyakan tidak tersedianya bukti pemasukan uang dalam pembukuan kreditur, maupun pembukuan debitur adalah alasan tidak medasar karena seluruh pemasukan atau pengeluaran dalam satu perusahaan berbentuk perseroan dicatat dalam administrasi perusahaan (accured). Setelah kontrak selesai maka pengeluaran/pemasukan tersebut akan dibukukan dan yang nantinya akan dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban direksi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan,” terang Raka.

Tags:

Berita Terkait