Tahap Penyampaian Replik dan Duplik
Terbaru

Tahap Penyampaian Replik dan Duplik

Replik dan duplik adalah istilah yang kerap muncul dalam suatu perkara. Lalu, apa itu replik dan duplik? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi replik dan duplik. Foto: pexels.com
Ilustrasi replik dan duplik. Foto: pexels.com

Apa yang dimaksud replik dan duplik? Replik berasal dari gabungan dua kata, yakni re ‘kembali’ dan pliek ‘menjawab’. Jika diartikan secara leksikal, replik bermakna kembali menjawab. Dalam konteks hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis.

Disarikan dari Buku 3: Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik umumnya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil gugatan penggugat.

Dalam replik, penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Kemudian, terkait format replik atau cara penyusunannya, replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.

Baca juga:

Sementara itu, dalam hukum duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan untuk meneguhkan jawaban yang umumnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Sama seperti halnya replik, duplik juga dapat diajukan secara lisan atau tertulis.

Ni Ketut Supasti D., dkk. dalam Klinik Hukum Perdata CLE Knowledge, Skill & Value menerangkan bahwa dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Isi duplik biasanya memuat pembelaan atas dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya yang disertai dengan uraian bukti untuk memperkuat bantahannya.

Tahapan Penyampaian Replik dan Duplik

Terkait kapan replik dan duplik disampaikan, penting untuk diketahui bahwa dalam sidang perdata, ada urutan sebagai berikut.

Tags:

Berita Terkait