Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Terbaru

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sesuai dengan amanat Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas dan prinsip pemilihan umum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Simulasi pemungutan suara pemilihan umum. Ilustrasi foto: RES
Simulasi pemungutan suara pemilihan umum. Ilustrasi foto: RES

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal. Adanya isu penundaan Pemilu yang santer beredar beberapa waktu lalu terbantahkan dengan adanya tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 yang sudah disepakati.

Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Terdapat 11 tahapan penyelenggaran pemilu, yang meliputi:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  4. Penetapan peserta pemilu
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/Kota
  7. Masa kampanye
  8. Masa Tenang
  9. Pemungutan dan penghitungan suara
  10. Penetapan hasil pemilu
  11. Pengucapan sumpah

Sesuai dengan amanat Peraturan KPU, pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, penyelenggaraan pemilu ini harus dilaksanakan berdasarkan prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum tertib, terbuka, propositional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Berikut tahapan dan jadwal pemilu 2024, yaitu:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaran pemilu pada tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022
  4. Penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023
  6. Pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 24 April 2023 hingga 25 November 2023 
  8. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023
  9. Masa kampanye pemilu pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
  10. Masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
  11. Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024
  12. Penghitungan suara pada tanggal 14 Februari hingga 15 Februari 2024
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024
  14. Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.

Jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilu 2024 tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6)  UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Tags:

Berita Terkait