Tahapan Pembuatan Kebijakan Publik
Terbaru

Tahapan Pembuatan Kebijakan Publik

Proses kebijakan publik memiliki sejumlah tahapan dengan tujuan untuk mempermudah pemahaman terhadap proses pembuatan kebijakan publik.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Tahapan Pembuatan Kebijakan Publik
Hukumonline

Tahapan demi tahapan dalam pembuatan kebijakan publik mengandung langkah dan metode yang berbeda. Tahapan yang terdapat dalam pembuatan suatu kebijakan publik memiliki berbagai manfaat serta konsekuensi dari adanya proses tersebut, khususnya bagi aktor pembuat kebijakan publik.

Suatu kebijakan publik mempunyai hubungan erat antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan masyarakat yang berkepentingan terhadap kebijakan tersebut. Kebijaksanaan yang menyangkut publik harus mendengar pendapat dan saran dari masyarakat serta mendasarkan pada kepentingan umum, agar kebijakan tersebut dapat diterima dan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.

Proses kebijakan publik merupakan proses yang rumit dan kompleks. Untuk mengkajinya, para ahli membagi proses kebijakan publik di sejumlah tahapan dengan tujuan untuk mempermudah pemahaman terhadap proses tersebut.

Baca Juga:

Adapun tahapan pembuatan kebijakan publik, yaitu:

1. Identifikasi masalah dan kebutuhan

Tahap pertama dalam perumusan kebijakan sosial adalah mengumpulkan data mengenai permasalahan sosial yang dialami masyarakat dan mengidentifikasikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi.

2. Analisis masalah dan kebutuhan

Tahap berikutnya yaitu mengolah, memilah, dan memilih data mengenai masalah dan kebutuhan masyarakat yang kemudian dianalisis dan ditransformasikan ke dalam laporan yang terorganisasi.

3. Penginformasian rencana kebijakan

Berdasarkan dari laporan hasil analisis kemudian disusun rencana kebijakan. Rencana kebijakan disampaikan kepada berbagai sub sistem masyarakat yang terkait dengan isu-isu kebijakan sosial untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Rencana kebijakan juga dapat diajukan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk dibahas dan disetujui.

Tags:

Berita Terkait