“Itu cabang bukan kantor, tapi hanya orang-orangnya. Itu akan menjadi 34 Korsup (koordinator supervisi). Kantor cabang itu tidak dalam bentuk ada secara fisik kantor di sana. Dia menjadi semacam kantor, dia yang disebut dengan Korsup. Tim itu yang akan mengevaluasi masing-masing provinsi tadi,” ujarnya selepas menghadiri pertemuan dengan pimpinan PPATK, OJK, dan asosiasi perbankan di Jakarta, Selasa (4/10).
Ditegaskan Basaria, kantor cabang yang dimaksud bukanlah kantor cabang dalam bentuk fisik. Namun, kantor cabang yang dimaksud hanyalah orang-orang yang diutus KPK untuk menjadi Kepala Cabang pada wilayah tertentu yang ditetapkan. Tahun 2016, KPK telah membuka cabang di enam wilayah seperti daerah Aceh, Riau, Medan, Banten, Papua, Papua Barat.
Lebih lanjut, Basaria menyebutkan bahwa apabila rekrutmen 400 orang pegawai baru KPK telah selesai, nantinya mereka kemungkinan akan membantu Kepala Cabang KPK yang akan di buka di 34 Provinsi se-Indonesia. (Baca Juga: Sarjana Baru Siapkan Dirimu, KPK Kembali Buka Lowongan 400 Orang)
“Kita harap senior yang ada di KPK jadi pimpinan setiap tim. Mereka menjadi Kepala Cabang untuk setiap provinsi,” jelas Basaria.
Catatan hukumonline, wacana pembukaan cabang KPK sebetulnya telah jauh lama didengungkan. Ketua KPK 2007-2012 Antasari Azhar misalnya sempat mengatakan bahwa KPK telah menyiapkan rencana untuk memperlebar sayap pemberantasan kasus korupsi di daerah. Kala itu, rencana melebarkan sayap dibayangkan akan berkonsep seperti membuka kantor perwakilan di tingkat provinsi atau berdasarkan kewilayahan (zona).
Gagasan itu kembali menguat ketika itu ICW berpendapat bahwa KPK mesti segera membentuk perwakilan di daerah lantaran fakta jumlah korupsi di daerah lebih besar dibanding pusat. Sebut salah satu misalnya, data ICW tahun 2007 mencatat 60,6% aktor korupsi banyak terjadi di tingkat daerah. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga membuka peluang terwujudkan perwakilan KPK di daerah.
Agak berbeda dengan Antasari, Pimpinan KPK Jilid I yang ketika itu diketuai Taufiqurrahman Ruki merespon permintaan ICW dan berpendapat bahwa pembukaan perwakilan daerah selain belum menjadi prioritas KPK. Saat itu wacana itu belum bisa dilakukan karena masih terkendala dengan keterbatasan SDM dan konsekuensi anggaran yang akan dihabiskan. (Baca Juga: Penanganan Kasus Bermasalah, Saatnya KPK Buka Cabang)
Era Ketua KPK dipimpin oleh Abraham Samad, sempat juga dibahas rencana pembukaan kantor cabang yang terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona barat di Pulau Sumatera, zona tengah di Pulau Kalimantan, dan zona timur di Pulau Sulawesi. Saat itu, Abraham mengatakan bahwa eksekusi pembukaan kantor bergantung pada alokasi anggaran dan persetujuan dari pihak pemerintah dan juga DPR. Bila disetujui, KPK baru akan berhitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membuka cabang baru. (Baca Juga: KPK Siap Buka Cabang di Tiga Zona)
Baru-baru ini, pimpinan KPK yang digawangi oleh Agus Rahardjo akhirnya dipastikan akan membuka kantor cabang KPK di seluruh Indonesia. Hal itu pertama terkonfirmasi ketika sekira Juli 2016 kemarin, rombongan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengunjungi KPK dan berdiskusi mengenai hasil kunjungan Wantimpres ke lembaga anti korupsi Hongkong dan Korea Selatan.
Dalam kesempatan itu, Agus mengungkapkan bahwa Hongkong yang memiliki area kecil ternyata memiliki tujuh cabang kantor (Independent Commission Against Corruption/ICAC). Dengan tujuh cabang itu, Hongkong bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan 80% swasta dan 20% birokrat. Fakta itulah yang kemudian membuat Agus ingin agar KPK bisa meniru lembaga antirasuah Hongkong tersebut. (Baca Juga: KPK Berencana Buka Cabang di Daerah Seperti Hongkong dan Korsel)