Tak Ada Kewajiban Label Halal, Permendag 29/2019 Dinilai Cacat Hukum
Berita

Tak Ada Kewajiban Label Halal, Permendag 29/2019 Dinilai Cacat Hukum

Perlindungan konsumen Muslim di Indonesia harus tetap dikedepankan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Permendag harus direvisi dan kami mendukung 'judicial review' karena itu untuk umat Islam yang harus kita jaga. Umat Islam konsumen terbesar perlu perlindungan dengan makanan 'halalan toyiban'," katanya.

 

Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tersebut. "Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar (87 persen populasi, red.), maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah.

 

Menurutnya, permendag itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Regulasi itu mengatur soal produk unggas, daging merah, dan turunannya memiliki keterangan halal.

 

Menurut Ikhsan, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 terbit sesuai hasil keputusan sidang sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melibatkan Indonesia dan Brazil. Putusan WTO mengamanatkan Indonesia agar menghapus kebijakan persyaratan halal bagi produk impor daging unggas Brazil.

 

“Ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya, padahal umat Islam wajib mengonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al Quran surat Al Maidah ayat 3,” kata Ikhsan.

 

(Baca: Ombudsman Soroti Persiapan Pelaksanaan JPH)

 

Dia mengatakan apabila permendag itu diikuti negara pengimpor daging lain, seperti Australia dan Selandia Baru, ketentuan syariah yang mendasar untuk hewan sembelihan tidak lagi menjadi kewajiban.

 

"Selanjutnya kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging merah yang masuk ke Indonesia tersebut disembelih dengan proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standar syariah," katanya.

Tags:

Berita Terkait