Tak Ada Kewajiban Label Halal, Permendag 29/2019 Dinilai Cacat Hukum
Berita

Tak Ada Kewajiban Label Halal, Permendag 29/2019 Dinilai Cacat Hukum

Perlindungan konsumen Muslim di Indonesia harus tetap dikedepankan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan Kemendag akan menambahkan pasal persyaratan halal dalam Permendag Nomor 29/2019.

 

"Supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran Permendag, kami akan menambahkan satu butir pasal mengenai penegasan kembali bahwa barang yang masuk ke Indonesia itu wajib halal," tuturnya.

 

Indrasari mengakui kewajiban label halal memang tidak diatur dalam Permendag 29/2019. Namun, terdapat persyaratan yang mengatur kewajiban halal tersebut ketika mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan), yakni melalui Permentan Nomor 34 Tahun 2016.

 

Kemendag juga membantah bahwa tidak adanya aturan kewajiban label halal di Permendag 29/2019 berkaitan dengan kekalahan Indonesia dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Kalau persyaratan label halal, tanpa diskriminasi itu dibolehkan. (Aturan) halal itu boleh, ada di general exception karena menyangkut public moral, yakni mayoritas muslim. Itu diperbolehkan aturan WTO," ujar Indrasari. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait