Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat boleh mudik dengan beberapa ketentuan syarat selama periode mudik lebaran 2022. Keputusan ini merujuk kepada berbagai pertimbangan, di antaranya situasi pandemik, transmisi komunitas, dan cakupan vaksinasi.
Pemerintah tengah menyiapkan skema mudik yang diprediksi akan kembali normal. Skema ini akan diberlakukan kebijakan tanpa tes antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri. Sedangkan, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan mudik 2022 di sektor transportasi belum final karena aturan mudik 2022 masih dibahas oleh sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Juga:
- Dasar Hukum Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriah
- 1 Ramadan Jatuh Pada 3 April, Ini Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H
Untuk aspek kesiapan transportasi, Kementerian Perhubungan melakukan penguatan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat. Pemerintah tetap memberikan arahan agar masyarakat yang melakukan mudik tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap melaksanakan vaksin lanjutan atau booster.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membeberkan persyaratan perjalanan selama periode mudik 2022, yaitu:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak perlu melakukan tes Covid-19.
2. Pelaku perjalanan dalam negeri mendapat vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.