Tak Ada Pelanggaran Kode Etik, BW Cabut Permohonan Praperadilan
Utama

Tak Ada Pelanggaran Kode Etik, BW Cabut Permohonan Praperadilan

Ancam kembali ajukan praperadilan bila kepolisian tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Foto: RES.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Foto: RES.

Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin, hari ini, Rabu (20/5), menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut permohonan praperadilan atas kliennya.

Pencabutan permohonan praperadilan didasarkan kepada keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh BW.

"Saya selaku kuasa hukum BW mencabut permohonan praperadilan yang diajukan BW. Alasan pencabutan karena BW sudah mendapatkan keputusan dari komisi pengawas PERADI yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terhadap BW," ujar Ainul.

Ainul menjelaskan tentunya ketika tidak ada pelanggaran kode etik maka tidak ada pula pelanggaran hukum. Dengan begitu, pihaknya memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus BW.

"Kita memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus BW. Kita percaya pihak kepolisian masih mempunyai iktikad baik atas kasus ini. Namun dengan catatan jika kepolisian dalam waktu satu minggu tidak mengeluarkan SP3 maka gugatan akan kita daftarkan praperadilan lagi," jelas Ainul.

Keputusan Komisi Pengawas PERADI  berisikan mengenai tidak ditemukannya pelanggaran kode etik yang dilakukan BW saat dirinya menjadi kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin.  "BW kan dilaporkan karena dia dianggap mengarahkan saaksi. Namun berdaasarkan hasil keputusan komisi pengawas PERADI, dia tidak ditemukan pelanggaran kode etik apa yang dilakukan BW pada saat dia sebagai kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin. Dengan tidak adanya pelanggaran kode etik maka pelanggaran hukum tidak ada," tambahnya.

Dia menjelaskan PERADI merupakan  lembaga yang menaungi BW sebagai advokat. Artinya dengan mekanisme yang ada di PERADI, BW sudah dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik.

"PERADI adalah lembaga yang menaungi advokat, itu sesuai UU Advokat. PERADI sudah melakukan penyidikan dan menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, jadi bagaimana Mas BW disebut melakukan pelanggaran? Sehingga polisi itu sebenarnya tidak berhak untuk menilai apa yang dilakukan oleh BW pelanggaran, sebelum apa yng dilakukan oleh pengawas," tuturnya.

Dengan adanya putusan PERADI ini, Ainul optimis bahwa kepolisian masih memerhatikan hasil putusan Komisi Pengawas PERADI. "Kita masih punya iktikad baik terhadap kepolisian. Artinya dengan hal tersebut kita masih optimis bahwa polisi masih memerhatikan hasil putusan dari komisi pengawas peradi," tambahnya.

Untuk diketahui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal Ahmad Rifai untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan BW. BW mengajukan permohonan praperadilan penetapan tersangkanya dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis (7/5) lalu. 

Tags:

Berita Terkait