Tak Cuma Incaran DJP, Influencer Bergaya ‘Crazy Rich’ Bisa Masuk Profiling PPATK
Utama

Tak Cuma Incaran DJP, Influencer Bergaya ‘Crazy Rich’ Bisa Masuk Profiling PPATK

DJP diketahui tengah mengembangkan aplikasi pengawasan yang difokuskan untuk pengawasan terhadap WP berdasarkan data media sosial dan Handphone milik WP.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Beberapa waktu lalu, sempat ramai dibicarakan di media sosial soal munculnya akun resmi ditjen pajak (DJP) mengomentari postingan influencer maupun warganet yang mengunggah postingan bernuansa ‘pamer harta’.

Misalnya saja sebuah akun yang menampakkan dirinya berpakaian sederhana, menggunakan sandal jepit, namun membawa kantong plastik hitam yang penuh berisikan uang tunai untuk disetorkan ke Bank. Sontak postingan tersebut dikomentari langsung oleh Ditjen Pajak (DJP).

Tak satu dua, bahkan saat ramainya challenge review saldo ATM dengan hashtag ‘ganteng review saldonya dong,’ akun Tiktok DJP tak ketinggalan meninggalkan komentar manis seperti, ‘ganteng beneran saldonya, eh orangnya’. Bagi orang-orang yang selama ini sudah menunaikan kewajiban patuh pajaknya mungkin tidak masalah, lain halnya dengan Wajib Pajak (WP) tak taat pajak yang sudah tentu bakal kelabakan.

Menariknya, DJP diketahui tengah mengembangkan aplikasi pengawasan yang lebih komprehensif, yang untuk tahap awal difokuskan untuk pengawasan terhadap WP berdasarkan data media sosial dan Handphone milik WP.  Aplikasi tersebut dikenal juga dengan Smartweb yang merupakan transformasi dari Social Network Analytics (Soneta) dan Spiderweb pada akhir tahun 2021 lalu. (Baca: Endorser Bisa Dipidana Bila Tahu Produk Investasi yang Dipromosikan Ilegal)

Tak cuma berfungsi untuk pengawasan, aplikasi ini bahkan bisa digunakan untuk proses bisnis lain seperti pemeriksaan dan penagihan. Dilansir dari DDTC, mantan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP yang saat ini merupakan Staf Ahli Menkeu bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menyebut pembaruan aplikasi secara bertahap tentunya menambah kapabiilitas DJP dalam melakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien.

“Sekarang sudah lebih komprehensif dan menggunakan graph database,” jelasnya.

Bahkan Smartweb diketahui bisa memahami hubungan WP dengan keluarganya serta perusahaan-perusahaan yang Ia miliki. Setidaknya, bila merujuk pada Ketentuan implementasi SE-39/PJ/2021 pada poin f, Smartweb ditampilkan di aplikasi Approweb dalam modul Akun Wajib Pajak yang akan menampilkan beberapa informasi seperti Pertama, siapa beneficial owner (BO)atau ultimate beneficial owner (UBO) dari suatu perusahaan.

Kedua, grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih WP dalam suatu kelompok usaha, Ketiga, transaksi afiliasi atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Keempat, indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi dan Terakhir, wajib pajak orang pribadi kaya beserta keluarga dan/atau perusahaan grupnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait