Tak Kunjung Diserahkan ke Pemda, Pengelolaan PSU Komplek Perumahan Tuai Konflik
Terbaru

Tak Kunjung Diserahkan ke Pemda, Pengelolaan PSU Komplek Perumahan Tuai Konflik

Kewajiban penyerahan PSU kepada pemda diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Tak Kunjung Diserahkan ke Pemda, Pengelolaan PSU Komplek Perumahan Tuai Konflik
Hukumonline

Penyediaan sarana dan prasarana berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sudah menjadi kewajiban bagi pihak developer yang membangun komplek perumahan. Fasos dan fasum ini biasanya menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen untuk membeli unit properti yang dibangun oleh developer.

Namun pada nyatanya, banyak developer yang belum memenuhi kewajibannya terkait fasos dan fasum yang pada akhirnya menimbulkan konflik. Bahkan pada 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman kepada tiga pemerintah daerah (pemda) di wilayah Tangerang Raya.

Persoalan itu pula yang kini menimpa perumahan Pantai Mutiara. Warga komplek perumahan di Kawasan Pluit-Jakarta Utara ini mengeluhkan fasos dan fasum yang hingga saat ini belum diserahkan oleh developer yakni PT Taman Harapan Indah selaku anak usaha PT Intiland ke Pemda DKI Jakarta.

Baca Juga:

Mantan Ketua RW 016 Pantai Mutiara Santoso Halim mengatakan bahwa Komplek Pantai Mutiara berdiri sejak tahun 1996. Namun 26 tahun berlalu, fasos dan fasum yang berada di lingkungan Pantai Mutiara masih dikuasai oleh PT Intiland. Bahkan saat menggunakan fasilitas umum yang tersedia di dalam komplek perumahan berupa balai warga, pihaknya diwajibkan untuk membayar sejumlah dana ratusan juta kepada anak usaha PT Jakarta Propertindo yakni Jakarta Utilitas Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI. Padahal fasum dan fasos merupakan public goods  yang artinya pemanfaatannya tidak dipungut biaya.

“Kita menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran dari periode 2018-2022,” kata Santoso dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/12).

Atas temuan tersebut, Santoso meminta klarifikasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan. Namun bukannya mendapatkan jawaban terkait pungutan dana tersebut, pihak kelurahan justru mengirimkan surat pemecatan dirinya sebagai Ketua RW 016.

Tags:

Berita Terkait