Tak Miliki Kedudukan Hukum, Pengujian Perubahan UU KPK Kandas
Berita

Tak Miliki Kedudukan Hukum, Pengujian Perubahan UU KPK Kandas

Menurut Mahkamah, uraian kerugian konstitusional tersebut tidak secara spesifik dan aktual terhadap berlakunya pasal yang diujikan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima pengujian sejumlah pasal UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Perkara ini dimohonkan dua advokat atas nama Martinus Butarbutar dan Risof Mario yang memohon pengujian Pasal 12B, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 38, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK terkait  

 

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 84/PUU-XVII/2019 di ruang sidang MK, Rabu (29/1/2020) seperti dikutip laman MK.  

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan para pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tidak menuliskan kerugian konstitusional yang sebenarnya diderita dengan berlakunya Pasal 37C ayat (2) Perubahan UU KPK. Para Pemohon hanya mengedepankan mengenai UU KPK dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara dapat mengancam setiap pribadi rakyat Indonesia.

 

“Menurut Mahkamah, uraian kerugian konstitusional tersebut tidak secara spesifik dan aktual terhadap berlakunya pasal yang diujikan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

 

Para pemohon hanya menguraikan kerugian secara umum atas berlakunya UU KPK, namun tidak secara jelas dan detail kerugian sesungguhnya yang diderita oleh para pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dengan berlakunya UU KPK.

 

“Sehingga tidak nampak adanya hubungan sebab akibat dari berlakunya UU a quo,” ucap Arief. Baca Juga: Salah Objek, Uji Perubahan UU KPK Kandas

 

Arief melanjutkan para pemohon hanya menyandarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menurut Mahkamah ketentuan dimaksud bukan alas untuk menyatakan kerugian hak konstitusional. Sebab, ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berkaitan dengan konsep negara hukum yang sama sekali tidak menerangkan hak-hak konstitusional warga negara.

Tags:

Berita Terkait