Tak Mudah Menjaga Konstitusi di Negeri Konflik
Kongres MK se-Asia 2016:

Tak Mudah Menjaga Konstitusi di Negeri Konflik

Afghanistan punya Komisi Independen Pelaksanaan Konstitusi, yang perannya sama dengan MK di Indonesia.

Oleh:
ARI/ASH
Bacaan 2 Menit
Khalilrahman Motawakel. Foto: ARI
Khalilrahman Motawakel. Foto: ARI
Mungkin kita sering mendengar kiprah dan peran Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dalam menjaga dan melindungi hak konstitusional warga negaranya lewat putusan-putusannya. Praktis, sejak MK berdiri hingga saat ini jarang sekali menemui kendala keamanan dalam negeri ketika mengadili dan memutus perkara konstitusional. Maklum, Indonesia dapat dikatakan relatif “aman” dari ancaman dari dalam negeri.

Namun, tidak demikian kiprah MK di negara konflik atau perang yang masih berkecamuk. Salah satunya, Afghanistan yang merupakan salah anggota the Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution(AACC). Fungsi MK di negara yang terletak di kawasan Asia Selatan ini ternyata masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

MK di Afghanistan disebut Independent Commission for the Supervision of the Implementation of the Constitution (Komisi Independen Pelaksanaan Konstitusi), tetapi memiliki fungsi serupa seperti MK Indonesia. Komisi Independen Afghanistan ini memiliki tujuan utamanya melindungi dan memajukan hak-hak dasar dan konstitusional seluruh warga negara Afghanistan.

“Kami tidak memiliki MK, tetapi kami memiliki institusi yang memiliki peran yang sama dengan MK, yaitu Independent Commission for the Supervision of the Implementation of the Constitution,” kata Sekjen Komisi Independen Afghanistan Khalilrahman Motawakel di sela-sela acara Kongres Ketiga AACC di Nusa Dua Convention Center, Bali, Rabu (10/8) kemarin.

Dia mengungkapkan keadaan perlindungan hak konstitusional di negaranya yang hingga saat ini perang saudara masih berkecamuk. Komisi Independen ini berdiri dan berada di negara yang kerap mendapat ancaman dari kelompok bersenjata. Namun, Komisi Independen ini tetap dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal.

“Untungnya kami mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani Ahmadzai, yang merupakan seorang advokat, sehingga kami dapat menjalankan fungsi secara maksimal. Dia banyak membantu pekerjaan kami dan merupakan seorang pemimpin yang baik,” ujarnya memuji.

“Kami sering menerima ancaman dan teror dari dalam atau dari luar. Tetapi, Komisi Independen tidak kehilangan keberanian. Kami terus berjuang demi terjaganya demokrasi dan terlindungnya hak konstitusional warga negara. Kami terus maju semampu dan berupaya melindungi hak asasi manusia dan hak fundamental lain dari warga Afghanistan dari ancaman-ancaman yang datang,” ujarnya dalam perbincangan dengan hukumonline.

Menurutnya, menegakkan hak-hak konstitusional warga negara di tengah konflik yang kerap mendapat ancaman dari kelompok bersenjata bukanlah sesuatu yang mudah. “Tidak mudah menjaga hak-hak fundamental dan hak konstitusional warga negara terutama di tengah kondisi konflik yang sering terjadi, tapi kita yakin dapat mengawasi dan menegakan konstitusi di Afghanistan,” ujarnya optimis.

Diterangkan Khalilrahman, Komisi Independen ini telah didirikan sejak tahun 2010 dan memiliki peran yang serupa dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berfungsi mengawasi dan menjaga konstitusi Afghanistan. Adapun tugasnya mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh semua cabang pemerintahan, melindungi, memajukan dan melindungi hak-hak dasar dan konstitusional seluruh warga negara Afghanistan.

Sesuai UU Komisi Independen, Komisi Independen bertugas menawarkan dan memberikan nasihat hukum kepada presiden dan Majelis Nasional pada isu-isu yang timbul dari pelaksanaan Konstitusi Afghanistan. Komisi Independen ini juga memberi opini kepada Majelis Nasional (National Assembly), Mahkamah Agung (MA), dan pemerintah  atas interpretasi sebuah undang-undang.

Selain itu, Komisi Independen melakukan pra-undang-undang mengenai ulasan abstrak undang-undang dan meninjau kembali sebelum berlaku. Misalnya, pada Juli 2012, Menteri Urusan Parlemen meminta Komisi menguji konstitusionalitas RUU tentang Pemberantasan Administrasi Korupsi. Demikian pula pada September 2012, Komisi mengulas RUU Pemilu yang diusulkan dan mengirim opini ke Komisi Pemilihan Independen yang menyatakan beberapa ketentuan hukum bertentangan dengan Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, selama bertahun-tahun pemerintahan Afghanistan mengalami konflik berkepanjangan menghadapi pemberontak tentara Taliban. Tak jarang ancaman bom atau senjata menjadi ancaman bagi pemerintahan Afghanistan. Apalagi, informasi terakhir pasukan Amerika Serikat menambah pasukannya lantaran tentara Taliban kerap melakukan teror yang kerap menewaskan warga sipil.
Tags:

Berita Terkait