Tak Pandang Asal Organisasi, Kode Etik Berlaku untuk Seluruh Advokat
Utama

Tak Pandang Asal Organisasi, Kode Etik Berlaku untuk Seluruh Advokat

Calon advokat diingatkan bahwa kode etik advokat tak hanya dibaca saat mengikuti PKPA, namun harus dibaca berulang-ulang agar bisa menjiwai maksud dan tujuan dari kode etik tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Said Damanik. Foto: HOL
Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Said Damanik. Foto: HOL

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Online Class melalui platform Zoom Cloud pada 6 Desember – 21 Desember 2022. Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat PERADI Said Damanik dan Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan DPN PERADI Nikolas Simanjuntak hadir sebagai pengisi materi terkait kode etik advokat.

Dalam paparannya, Said menjelaskan bahwa kode etik advokat berlaku untuk seluruh advokat yang tergabung di berbagai organisasi advokat dan menjadi hukum tertinggi yang wajib dipatuhi oleh advokat seluruh Indonesia. Selain itu, kode etik advokat juga mewajibkan advokat untuk tulis dan ikhlas menjalankan peranannya sebagai penegak hukum.

“Semua advokat harus bekerja dengan tulus dan ikhlas. Kalau soal dapat imbalan itu soal berikutnya. Orang tidak mampu secara ekonomi jangan diminta biaya yang besar. Advokat yang mengurus klien dengan cuma-cuma harus diperlakukan sama dengan klien yang berbayar, harus bertanggung jawab, ikhlas dan sebagainya,” kata Said dalam PKPA hari pertama, Selasa (6/12).

Baca Juga:

Kemudian Said mengingatkan antar advokat harus saling menghormati dan menghargai sebagaimana diatur dalam kode etik advokat. Para advokat dilarang untuk saling menghina dan menjatuhkan teman sejawat. Jika ada rekan advokat yang melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan, bukan saling menjatuhkan.

amun yang terpenting adalah kode etik advokat tak hanya dibaca saat mengikuti PKPA saja, namun harus dibaca berkali-kali agar bisa menjiwai maksud dan tujuan dari kode etik tersebut.

Nikolas Simanjuntak menambahkan bahwa pada dasarnya advokat berhak menolak memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum. Namun penolakan tersebut harus mempertimbangkan hati nurani dan tidak sesuai keahliannya berdasarkan Pasal 3 kode etik advokat Indonesia terkait kepribadian advokat.

Tags:

Berita Terkait