Tak Patuh Putusan MK, Pembatalan Pasal Tertentu di RUU Cipta Lapangan Kerja
Kilas Hukum

Tak Patuh Putusan MK, Pembatalan Pasal Tertentu di RUU Cipta Lapangan Kerja

Peta para pihak sebelum putusan MK tentang fidusia muncul hingga berbincang dengan advokat yang selama ini dikenal kerap menangani praperadilan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Pembahasan mengenai Omnibus Law masih menghiasi pemberitaan hukum di Indonesia. Setelah Presiden Joko Widodo menargetkan penyelesaian pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja selama 100 hari, kini bola pembahasan akan segera bergulir ke DPR. Namun, kritikan dari akademisi hingga pakar juga tak terelakkan terhadap rencana pemerintah yang mendorong Omnibus Law ini.

 

Meski begitu, Pemerintah melalui Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet mengatakan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja hanya membatalkan pasal-pasal tertentu saja, tetapi UU yang terdampak tidak akan dicabut. Penjelasan ini menjawab penasaran sejumlah pihak yang menilai belum jelas model pembahasan Omnibus Law yang selama ini digaungkan pemerintah.

 

Hal lain yang menjadi sorotan mengenai kritikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada saat menyampaikan laporan tahunan MK. Menurut Anwar, sepanjang MK berdiri hingga sekarang, terdapat puluhan putusan yang tidak dipatuhi atau belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.

 

Hal lain adalah hasil wawancara Hukumonline dengan advokat yang selama ini dikenal kerap menangani praperadilan hingga peta para pihak sebelum putusan MK tentang fidusia muncul. Untuk lebih tahu jelasnya, berikut lima artikel yang berhasil Hukumonline rangkum.

 

  1. Ketua MK: Tidak Patuhi Putusan, Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Dari jumlah perkara PUU yang telah dikabulkan MK sejak berdiri hingga sekarang, ada sebagian putusan MK yang tidak dipatuhi, khususnya oleh pemerintah. Artinya, pemerintah tidak atau belum menindaklanjuti perubahan UU atau pasal atau ayat yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK.

 

Tingkat ketidakpatuhan putusan MK itu berdasarkan hasil penelitian tiga dosen Universitas Trisaksi yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019 di Gedung MK di Jakarta. Baca selengkapnya dengan klik subjudul di atas.

 

  1. RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Membatalkan Pasal-Pasal Tertentu

Pemerintah secara serius mengusung RUU Omnibus Law. Omnibus Law mungkin dianggap sebagai panasea untuk mengatasi beragam persoalan investasi dan perekonomian di Indonesia. RUU Omnibus yang disusun Pemerintah akan berdampak pada puluhan Undang-Undang. Tetapi Undang-Undang terdampak tersebut tidak akan dicabut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait