Tak Perlu Khawatir, Ini Regulasi Perlindungan Investasi Indonesia di Luar Negeri
Utama

Tak Perlu Khawatir, Ini Regulasi Perlindungan Investasi Indonesia di Luar Negeri

Untuk mendukung penanaman modal Indonesia di luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Fasilitasi dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bersama SSEK Indonesian Legal Consultants menyelenggarakan webinar dengan topik Perlindungan, Fasilitasi dan Pencatatan terhadap Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri berdasarkan Peraturan Terbaru, pada Kamis (14/7). Foto: MJR
Hukumonline bersama SSEK Indonesian Legal Consultants menyelenggarakan webinar dengan topik Perlindungan, Fasilitasi dan Pencatatan terhadap Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri berdasarkan Peraturan Terbaru, pada Kamis (14/7). Foto: MJR

Perkembangan ekonomi Indonesia bergerak sangat dinamis. Tidak hanya penanaman modal luar negeri yang datang ke Indonesia tapi juga sudah terjadi kondisi sebaliknya. Terdapat pelaku usaha Indonesia melakukan penanaman modal di luar negeri pada berbagai sektor usaha.

Penanaman modal luar negeri ini memiliki berbagai risiko bisnis mulai dari kondisi wilayah hingga aspek finansial. Untuk mendukung penanaman modal Indonesia di luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Fasilitasi dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Indonesia di Luar Negeri untuk memberikan bantuan dan pelayanan yang bertujuan untuk mendukung penanaman modal di luar negeri oleh penanam modal Indonesia. Adanya perlindungan diharapkan dapat menunjang investasi pelaku usaha Indonesia dalam penanaman modal di Luar Negeri.

Baca Juga:

Selain perlindungan, pelaku usaha Indonesia yang melakukan penanaman modal di luar negeri bisa mendapatkan fasilitasi penanaman modal untuk: Pembukaan kegiatan penanaman modal baru; Perluasan kegiatan penanaman modal; Pembentukan usaha patungan; dan Persiapan dan penyelesaian kontrak kerja infrastruktur dan proyek industri strategis lainnya.

Dalam Peraturan Menlu No. 10 Tahun 2022 ini juga mewajibkan Perwakilan untuk mencatat data dan informasi investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia di negara/kawasan di mana mereka ditempatkan, yang bertujuan untuk memproses data dan statistik, mengidentifikasi peluang, dan menjadi dasar perumusan rekomendasi untuk melakukan diplomasi ekonomi. Diterbitkannya Peraturan Menlu No. 10 Tahun 2022 dan bagaimana mekanisme perlindungan, fasilitas dan pencatatan data dan informasi penanaman modal Indonesia di luar negeri.

Untuk memahami aturan tersebut sekaligus kondisi penanaman modal Indonesia di luar negeri, Hukumonline bersama SSEK Indonesian Legal Consultants menyelenggarakan webinar dengan topik “Perlindungan, Fasilitasi dan Pencatatan terhadap Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri berdasarkan Peraturan Terbaru” pada Kamis (14/7).

Tags:

Berita Terkait