Tak Puas Dengan UU Hak Cipta, PAPPRI Usul Dibentuknya RUU Musik
Berita

Tak Puas Dengan UU Hak Cipta, PAPPRI Usul Dibentuknya RUU Musik

Harapannya, RUU Musik ini nantinya bisa menjadi dasar hukum yang mengatur tata niaga dalam industri musik dalam negeri maupun industri musik Indonesia di pasar Internasional.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR yang juga musisi, Tantowi Yahya (berdiri) dalam acara diskusi dengan tema
Anggota DPR yang juga musisi, Tantowi Yahya (berdiri) dalam acara diskusi dengan tema

Sejumlah pemerhati musik di Indonesia mewacanakan untuk dibuatnya RUU tentang musik. Ketua DPP Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Tantowi Yahya mengatakan, keberadaan RUU ini bertujuan untuk melindungi industri musik di Indonesia.

"Saya selaku Ketua DPP PAPPRI mempunyai gagasan untuk melahirkan satu undang-undang khusus yang memproteksi para penggiat musik di Indonesia,” ujarnya dalam Forum Group Discusion (FGD) “RUU Tentang Musik, Perlukah?” di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut Tantowi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR ini, potensi industri musik di Indonesia begitu menjanjikan. Apalagi, akhir tahun 2015 ini akan dibuka pasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga lewat UU, ia berharap industri musik di Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.

“Bayangkan ketika MEA terjadi di penghujung tahun 2015 nanti, maka kita berbicara tentang a new emerging market dan 43 persennya adalah Indonesia, luar biasa,” kata Tantowi.

Ia meyakini, penerapan MEA dapat berdampak baik bagi kelangsungan industri musik di Indonesia. Asalkan, kualitas industri musik di Indonesia bisa menunjukkan daya saing yang tinggi. Tapi sayangnya, industri musik di Indonesia saat ini masih belum memiliki posisi yang baik, sehingga MEA menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau kita tidak hati-hati, then we will become the market. Bukan the player karena pasar MEA itu 43 persen dari Indonesia,” tukasnya.

Oleh karena itu, lanjut Tantowi, dia berharap nantinya RUU Musik ini tak hanya melindungi industri musik semata. Melainkan, lewat RUU ini nantinya bisa menjadi dasar hukum yang mengatur tata niaga dalam industri musik dalam negeri maupun industri musik Indonesia di pasar Internasional.

Tags:

Berita Terkait