Tak Semua PSE Wajib Daftar, Simak Kategorinya
Terbaru

Tak Semua PSE Wajib Daftar, Simak Kategorinya

Ada enam kategori PSE yang wajib terdaftar di Kominfo. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Keempat, menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contoh PSE adalah sosial media, platform komunikasi.

Kelima, layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya. Contoh PSE adalah Search Engine. Dan keenam adalah pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contoh PSE adalah fintech, marketplace, sosial media.

“Apakah satu layanan masuk ke PSE apa enggak, silahkan cocokkan dengan enam kriteria tadi. PSE ini kadang salah dipahami oleh pendaftar. Misalkan saya jual sepatu secara online tapi hanya menggunakan facebook, atau menggunakan marketplace dan hanya sebagai pedagang yang menjual barang dan jasa, saya bukan PSE dan saya hanya menggunakan PSE bukan menyelenggarakan sistem elektronik. Kalau hanya menggunakan itu bukan PSE, nanti pemilik marketplace atau pemilik media sosial yang akan melakukan pendaftaran,” kata Aulia dalam webinar Hukumonline Compliance Talks #6 “Kupas Tuntas Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) dan Manfaatnya Bagi Pengusaha”, Kamis (25/8).

Sementara itu, Anggota Komite Ekonomi Digital Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Apung Sumengkar berharap Indonesia bisa memiliki ekosistem digital yang dapat mempercepat dan mempermudah serta menambah e-commerce. Artinya dengan adanya PSE kalangan pengusaha bisa mendapatkan kepastian perizinan dan prosesnya dipermudah.

“Harapannya ekosistem digital bisa berdampak masif. Dan dengan adanya wajib daftar PSE kalangan pengusaha bisa dengan mudah mendapatkan kepastian dari sisi perizinan dan regulasi. Jangan sampai bikin pelaku usaha melanggar hukum. inisiatif pemerintah sejauh ini sudah bagus, tapi mungkin bisa lebih intens saat mengkomunikasikan prosedur penggunaan PSE untuk mempermudah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait