Tak Semua PSE Wajib Daftar, Simak Kategorinya
Terbaru

Tak Semua PSE Wajib Daftar, Simak Kategorinya

Ada enam kategori PSE yang wajib terdaftar di Kominfo. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menjual produk di dalam negeri wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Namun faktanya tak semua PSE wajib terdaftar di Kominfo. Pendaftaran hanya diwajibkan kepada PSE lingkup privat.

Lalu apa itu PSE lingkup privat? PSE terbagi atas dua yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Informatika Kominfo Aulia Zulfa menjelaskan PSE lingkup publik adalah instansi penyelenggara negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi.

Yang dimaksud dengan institusi yang ditunjuk oleh Instansi adalah institusi yang melaksanakan penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas nama Instansi yang menunjuk.

Baca Juga:

Sedangkan PSE lingkup privat memiliki empat karakteristik yakni penyelenggaraan bisnisnya dapat berasal dan beroperasi dari Indonesia (PSE Domestik) dan luar Indonesia (PSE asing), memiliki portal, situs, atau aplikasi daring yang meliputi banyak jenis layanan digital, dipergunakan di wilayah Indonesia dan atau ditawarkan di wilayah Indonesia, dan Terdaftar melalui OSS dan diawasi oleh Kementerian dan Lembaga.

Merujuk PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa terdapat enam jenis layanan PSE lingkup privat. Pertama, menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa. Contoh PSE: Marketplace, Toko Online, Transportasi Online.

Kedua, menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contoh PSE yatu Payment Gateway, FinTech, Marketplace. Ketiga, pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna. Contoh PSE adalah layanan on-demand berbayar.

Tags:

Berita Terkait