Tak Transparan Terkait Merek Obat Sirup Berbahaya, Advokat Ini Akan Gugat BPOM
Terbaru

Tak Transparan Terkait Merek Obat Sirup Berbahaya, Advokat Ini Akan Gugat BPOM

Pengumuman lima jenis obat sirup tersebut dianggap masih menimbulkan kecemasan di masyarakat, mengingat banyaknya jumlah obat sirup yang beredar di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
David ML Tobing, advokat yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Foto: RES
David ML Tobing, advokat yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Foto: RES

Keberadaan bahan berrbahaya Etilen Glikol yang melewati ambang batas dalam obat-obatan sirup menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Apalagi paparan bahan berbahaya ini diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak yang terjadi beberapa waktu ini.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penelusuran kandungan Etilen Glikol kepada seluruh obat sirup yang beredar di Indonesias, melarang pelaku usaha menjual seluruh obat sirup, dan mengingatkan konsumen untuk tidak mengkonsumsi obat sirup.

Terbaru, BPOM menemukan lima merek obat sirup yang mengandung Etilen Glikol melewati ambang batas. Pun demikian, David ML Tobing, advokat yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merasa pengumuman lima jenis obat sirup tersebut masih menimbulkan kecemasan, mengingat banyaknya jumlah obat sirup yang beredar di Indonesia.

Baca Juga:

“Walaupun BPOM sudah menyampaikan ada 5 obat-obatan yang berbahaya namun hal itu belum cukup karena jumlah obat sirup sangat banyak dan konsumen berhak mendapatkan informasi secara detail mengenai jumlah obat- obat yang berbahaya dan juga yang tidak berbahaya. Tentu hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak- anak karena Obat tersebut juga diperlukan oleh anak-anak, jadi harus segera dibuka,” kata David dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/10).

David mengungkapkan KKI mewakili konsumen akan menggugat BPOM apabila hingga Senin, (24/10), nama obat-obatan tersebut belum dibuka ke publik.

“Apabila  BPOM tidak juga mengungkap nama-nama obat yang berbahaya tersebut kami menilai ada pengabaian Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) Pasal 10 ayat (1),” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait