Taksi Daring Rawan Kejahatan, Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi
Berita

Taksi Daring Rawan Kejahatan, Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi

Permenhub No. 108/2017 ditujukan untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, yakni pengguna taksi online dan pengemudi.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Pada 18 Maret 2018 lalu, menjadi hari nahas bagi Yun Siska Rohani (29). Yun Siska Rohani dibunuh oleh pengemudi taksi daring yang ditumpangi oleh korban di Bogor. Pengemudi taksi online ini dibantu oleh seorang teman dalam menjalankan aksinya.

 

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2017 lalu, seorang perempuan penumpang taksi daring hampir diperkosa di Makassar, pada 17 Januari 2018 seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi daring yang ditumpangi di Bandung dan pada 12 Februari 2018 seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban.

 

Rangkaian peristiwa itu sebagai bukti bahwa keamanan terhadap penumpang dalam taksi online masih lemah. Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Naionggolan mengatakan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi online nyaris tak ada.

 

"Memang sudah banyak kasus keamanan dan kejahatan dialami pengguna taksi daring. Tapi penanganan atau penyelesaian masalah keamanan atau jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi online nyaris tidak ada hingga saat ini," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (23/3).

 

Padahal, lanjutnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Azas meminta pemerintah untuk menjalankan isi Permen 108/2017 secara keseluruhan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan terhadap pengguna taksi online.

 

"Semua kejadian tindak kejahatan oleh pengemudi taksi daring ini membuktikan bahwa tidak adanya Standar Pelayanan Minimum pelayanan taksi daring terhadap penumpang atau penggunanya. Semua kejadian kejahatan oleh pengemudi taksi daring tersebut juga membuktikan bahwa tidak ada standar bagus dalam rekrutmen pengemudi oleh aplikator taksi daring hingga saat ini," tuturnya.

 

Dia menuturkan pengadilan Uni Eropa (European Court of Justice-ECJ) telah memutuskan bahwa pelayanan transportasi Uber (taksi daring) diawasi sebagaimana pengawasan terhadap operator taksi lainnya seperti pengaturan tanda (stiker) lisensinya dan lain-lain.

Tags:

Berita Terkait