Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya
Terbaru

Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya

Jatuhnya talak mengakibatkan lepasnya ikatan perkawinan. Berikut dasar hukum, cara mengajukan talak, syarat, serta akibat hukumnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Pemohon (suami) dapat menalak termohon (istri) kapan saja. Akan tetapi, perlu diingat bahwa suami wajib diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri, kecuali ada alasan-alasan tertentu. Berdasarkan UU 7/1989 dan perubahannya, pengajuan permohonan cerai atau talak dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon.

Namun, bila termohon meninggalkan kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. Lalu, bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Terakhir, bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan.

Akibat Hukum Talak Bagi Suami Istri

Sehubungan dengan perceraian, suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya perlu memberikan nafkah mut'ah dan nafkah iddah kepada istrinya. Nafkah mut’ah atau mutah adalah pemberian dari bekas suami kepada mantan istrinya yang berupa uang atau benda lainnya. Sementara itu, nafkah iddah atau idah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada mantan istri. Nafkah ini berlangsung selama 3 hingga 12 bulan tergantung kondisi haid istri yang diceraikan.

Kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah idah dan nafkah mutah kepada istri didasarkan pada putusan hakim. Terkait hal ini, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Akan tetapi, meski peraturan nafkah idah dan mutah sudah diatur dalam perundangan-undangan, hingga saat ini belum ada ketetapan mengenai batas waktu pembayarannya.

Sehubungan dengan hal ini, Majelis Hakim hakim biasanya menyarankan agar pengucapan ikrar ditunda. Masa tundanya yakni hingga pemohon sanggup memenuhi sejumlah kewajibannya dalam batas waktu maksimal 6 bulan. Ketentuan 6 bulan ini sesuai dengan Pasal 131 ayat (4) KHI yang menyebutkan bahwa bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait