Tanda Tangan Elektronik: Keabsahan dan Pembuktiannya di Hadapan Pengadilan
Utama

Tanda Tangan Elektronik: Keabsahan dan Pembuktiannya di Hadapan Pengadilan

Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi statusnya berlaku hampir sama layaknya akta otentik. Sedangkan jika tidak tersertifikasi dalam proses pembuktian membutuhkan uji digital forensik. Dua-duanya diakui hukum, tapi kedudukannya jauh lebih kuat yang tersertifikasi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun terkait anggapan lemahnya sistem keamanan pada penandatanganan dokumen berbasis digital, dipandang Marshall sebagai anggapan yang ‘salah besar’. Menurutnya, justru keamanan informasi data pengguna tanda tangan elektronik lebih terjamin melalui teknologi asymmetric cyrptography, ketimbang keamanan pada tanda tangan basah.

 

“Kalau tanda tangan basah, saya seumur hidup ribuan kali tanda tangan di mana-mana, jadi kalau orang mau, dia tinggal ambil satu tanda tangan, tinggal scan, terus crop, terus tempel, jadilah saya dibilang utang 10 juta, padahal saya tak pernah utang,” sebut Marshall dalam Forum Hukum Bisnis dan Teknologi “Peluang Investasi dan Arah Kebijakan Hukum Dalam Menghadapi Disrupsi Teknologi Informasi”, yang diselenggarakan oleh Hukumonline, di Jakarta, Selasa (7/8).

 

(Baca: Era Ekonomi Digital dan Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan)

 

Justru, kata Marshall, melalui tandatangan elektronik ongkos operasional perusahaan bisa ditekan. Marshall mencontohkan salah satu perusahaan multifinance yang dalam 1 bulan melakukan kontrak kredit pembiayaan motor hingga 20 ribu dan satu kali orang kredit motor dokumen memakai kertas 20 lembar.

 

Artinya, sambung Marshall, ada 400 ribu lembar kertas yang digunakan, semua dicetak di Jakarta untuk dikirim menggunakan jasa kurir ke 240 cabang di seluruh Indonesia dan setelah itu dikirim balik ke kantor pusat di Jakarta. Sesampainya di Jakarta, lanjut Marshall, harus ada yang mengetik ulang dari tulisan formulir ke komputer, kemudian perusahaan tersebut masih membutuhkan lagi penyewaan gudang untuk menyimpan arsip.

 

“Nah itu biayanya ternyata involve sampai miliaran per-bulan,” ungkap Marshall.

 

Selain itu dari segi waktu, kata Marshall, tandatangan elektronik ini bisa memangkas waktu untuk mendapatkan tandatangan dari estimasi 5 hari ke 2 jam. Karena jika suatu perjanjian membutuhkan tandatangan basah biasanya harus ada janji temu terlebih dahulu dan itupun tidak dapat dipastikan bahwa tidak akan ada kemunduran jadwal, terlebih melihat kesibukan rutinitas masyarakat di kota-kota besar.

 

Pembuktian di Pengadilan

Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, menyebut pembuktian originalitas tanda tangan elektronik di Pengadilan dibedakan menjadi pembuktian tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dengan yang tidak tersertifikasi. Untuk yang tersertifikasi, kata Teguh, statusnya bisa hampir sama dengan akta otentik.

 

“Di sini hakim, penggugat dan tergugat mendapatkan keterangan dari lembaga penerbit sertifikat digital bahwa tandatangan digital itu adalah betul valid melalui keterangan dari lembaga penerbit sertifikat. Keterangan itulah yang bisa dijadikan dasar bahwa tandatangan digital tersebut bersifat otentik,” jelas Teguh kepada hukumonline, Rabu, (8/8).

Tags:

Berita Terkait