Tanda Tangan Elektronik Kembali Dapat Pengakuan
Berita

Tanda Tangan Elektronik Kembali Dapat Pengakuan

Akademisi: hukum memang harus bisa menjangkau masa depan.

Oleh:
IHW/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Keabsahan tanda tangan elektronik juga mulai diterima di kalangan notaris. Tim penyusun KUHAP juga sudah mengadopsi alat bukti elektronik. “Yang jelas, untuk perkembangan hukum yang akan datang, dokumen elektronik akan diakui sebagai alat bukti hukum,” papar Mudzakir.

 

Namun, dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengingatkan pentingnya memenuhi syarat tertentu dalam kaitannya dengan otentikasi tanda tangan elektronik. Sangat mungkin tanda tangan elektronik dipalsukan. Sehingga ada persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Pasal 11 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuat persyaratan seperti dimaksud Mudzakir. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Lalu, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan. Kalaupun ada perubahan, perubahan itu dapat diketahui pada waktu penandatanganan. Selain itu harus ada mekanisme untuk mengidentifikasi siapa penanda tangan.

 

Menurut Mudzakir, sebenarnya perlu ada cantolan khusus pengakuan terhadap tanda tangan digital agar persyaratan dan mekanisme otentikasinya jelas. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang ITE mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tags: