Tanda Tangan Elektronik untuk Menjawab Tantangan Transaksi Digital
Inforial

Tanda Tangan Elektronik untuk Menjawab Tantangan Transaksi Digital

Anda dapat menjumpai beragam contoh pemakaian tanda tangan elektronik pada surat perjanjian; administrasi perbankan dan perasuransian; hingga transaksi jual beli.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Tanda Tangan Elektronik untuk Menjawab Tantangan Transaksi Digital
Hukumonline

Harus diakui, situasi pandemi Covid-19 membawa sejumlah perubahan positif pada cara kerja. Efektivitas dan produktivitas dalam memvalidasi dokumen akibat tren kerja jarak jauh, merupakan contohnya. Kendati kondisi hampir berjalan normal dan interaksi tatap muka kembali dilakukan, penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen elektronik, tetap mengalami peningkatan. Alasannya, penggunaan TTE dianggap lebih aman, praktis, hemat, dan legal. Kini, Anda dapat menjumpai beragam contoh pemakaian tanda tangan elektronik pada surat perjanjian; administrasi perbankan dan perasuransian; hingga transaksi jual beli. 

 

Penggunaan TTE dalam industri fintech sendiri sudah diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. TTE harus ada dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman.

 

“Industri fintech sudah memiliki berbagai aturan mengenai kerahasiaan data nasabahnya. Kami sudah menerapkan standar internasional terkait manajemen sistem keamanan informasi. Kami juga punya code of conduct (kode perilaku),” kata Presiden Amartha, Aria Widiyanto sebagaimana dikutip dari Hukumonline.

 

Tak hanya industri fintech, kemunculan bank digital telah memicu bank konvensional untuk mulai membangun layanan berbasis digital. Di sinilah, TTE berperan banyak, khususnya dalam penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Dalam webinar Hukumonline bertajuk ‘Perkembangan Perbankan Digital dan TTE dalam Transaksi Bank Digital’ pada Selasa (26/4), Direktur Direktorat Manajemen Informasi KPK (Kemkominfo Tahun 2006-2020), Riki Arif Gunawan menjelaskan, proses digitalisasi akan mengubah penerapan verifikasi konsumen atau nasabah secara elektronik.

 

“Sama halnya dengan tanda tangan basah, TTE dapat memberikan nilai hukum pada dokumen kertas, karena adanya jaminan keabsahan. Hanya saja, semua proses dilakukan tanpa saksi fisik dan tanpa verifikasi visual,” Riki menambahkan.

 

Partner dari Makarim & Taira Law Firm, Maria Sagrado lantas menjelaskan pentingnya penerapan e-KYC dalam dunia perbankan digital. Bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK), e-KYC akan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi, memverifikasi, memantau, dan memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.

 

“Pemantauan ini diperlukan untuk menghindari pencucian uang/AML, pendanaan terorisme (APU PPT), dan penipuan atau fraud. Penerapannya dilakukan saat onboarding calon nasabah, transaksi keuangan dengan nilai Rp100 juta atau lebih, transfer dana, transaksi mencurigakan, atau adanya keraguan atas informasi yang diberikan,” ujar Maria.

Tags: