Tanda Tangan Elektronik untuk Menjawab Tantangan Transaksi Digital
Inforial

Tanda Tangan Elektronik untuk Menjawab Tantangan Transaksi Digital

Anda dapat menjumpai beragam contoh pemakaian tanda tangan elektronik pada surat perjanjian; administrasi perbankan dan perasuransian; hingga transaksi jual beli.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Sementara itu, dalam webinar berjudul ‘DIGITAL IDENTITY TALKS: Manfaat Identitas Digital dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia’, Jumat (18/3), SVP Product DigiBank by DBS, Imam Akbar Hadikusumo mengatakan, melalui digital banking, pihaknya menekankan pengalaman perbankan tanpa tatap muka, batasan fisik, waktu, maupun lokasi. Digital banking menghilangkan batasan tersebut, sehingga layanan bank dapat diakses siapa saja dan di mana saja. Di sisi lain, upaya ini juga dapat membantu program pemerintah untuk inklusi keuangan. 

 

Dasar hukum TTE terdapat pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sepanjang TTE memenuhi pasal 11 Ayat (1) UU ITE, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Ketentuan ini juga berlaku pada penggunaan TTE untuk naskah dinas, perjanjian kredit, dokumen kementerian, maupun jenis dokumen lainnya.

 

Masyarakat Mesti Cermat

Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menguraikan peran TTE sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan maupun keautentikan informasi elektronik. TTE pada transaksi elektronik merupakan persetujuan penanda tangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dengan demikian, jika terjadi penyalahgunaan TTE oleh pihak yang tidak memiliki hak, tanggung jawab pembuktian penyalahgunaan TTE akan dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik.

 

Namun, tak sekadar harus berhati-hati melindungi data pribadi, masyarakat juga harus lebih cermat dalam memilih penyedia layanan TTE. Meski tanda tangan elektronik tak bersertifikasi tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibuktikan di pengadilan, Anda tetap perlu memperhatikan sertifikasi penyelenggara, sebab inilah salah satu jaminan keamanan perangkat teknologi tersebut.

 

Sepanjang periode 2018-2020, Kominfo RI mencatat, ada lebih dari 2,58 juta sertifikat elektronik yang diterbitkan, untuk menjamin TTE tersertifikasi. TTE tersertifikasi dapat berlaku hampir sama seperti akta autentik; yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan bagi penyelenggara sistem elektronik secara efektif, khususnya dalam kerahasiaan, keaslian, integritas, dan nirsangkal (non repudiation).

 

“Di sini hakim, penggugat dan tergugat mendapatkan keterangan dari lembaga penerbit sertifikat digital bahwa tandatangan digital itu adalah betul valid melalui keterangan dari lembaga penerbit sertifikat. Keterangan itulah yang bisa dijadikan dasar bahwa tandatangan digital tersebut bersifat autentik,” jelas Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi kepada Hukumonline, Rabu, (8/8).

 

Untuk menjamin kredibilitas PSrE, Kominfo harus melakukan proses audit secara mendalam. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani mengungkapkan, pihaknya harus memastikan PSrE dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan dan keamanan perlindungan data pribadi untuk membangun digital trust.

Halaman Selanjutnya:
Tags: