Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya

Tanda tangan online atau elektronik bukanlah hal asing. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik serta dasar hukum dan kekuatannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Merujuk definisi ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerangkan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penanda tangan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penanda tangan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik, di mana data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada si penanda tangan.

MA RI juga menerangkan bahwa sifat tanda tangan, baik manual maupun elektronik, adalah unik. Dalam konteks ini, tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain. Tanda tangan elektronik merupakan kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik. Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan.

Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen, nilai hash yang dihasilkan akan berbeda. Nilai hash kemudian dienkripsi menggunakan private key, selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut dikenal sebagai nilai signature dari suatu dokumen.

Diungkapkan Fakhriah dalam Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi, pada praktiknya pengalihan wujud tanda tangan basah ke elektronik masih sulit dipahami sebagian orang.

Tanda tangan elektronik kerap dipahami sebagai perubahan wujud semata. Masyarakat mengira tanda tangan elektronik sebatas hasil pindah tanda tangan basah berupa grafis di layar komputer, diaplikasikan terlalu gampang namun keliru.

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik

Dasar hukum tanda tangan elektronik dimuat dalam beberapa peraturan. Fungsi tanda tangan elektronik sendiri tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) PP STE yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan, dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

Kemudian, persyaratan akan kekuatan hukum tanda tangan online dimuat dalam UU ITE dan perubahannya, serta PP PSTE.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait