Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya

Tanda tangan online atau elektronik bukanlah hal asing. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik serta dasar hukum dan kekuatannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Jenis tanda tangan tidak tersertifikasi lebih mudah dibuat karena tidak memerlukan perangkat khusus dan tidak memerlukan keterlibatan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Contoh tanda tangan tidak tersertifikasi, antara lain tanda tangan basah yang di-scan, tanda tangan yang dibuat melalui fitur perangkat tertentu, format tanda tangan online pdf, format tanda tangan online jpg, tanda tangan yang dibuat dengan aplikasi tanda tangan online gratis, tanda tangan online word, dan lain sebagainya.

Tanda tangan tidak tersertifikasi tetap memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi, kemungkinan untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sangatlah besar. Terkait hal ini, fungsi autentikasinya juga sangat rendah dan sulit dipenuhi sehingga kekuatan nilai pembuktiannya relatif rendah.

Berbeda dari tanda tangan tidak tersertifikasi, tanda tangan tersertifikasi memerlukan keterlibatan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). Nantinya, PSrE akan membuat tanda tangan digital bersistem kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) dengan menggunakan public key infrastructure atau PKI. Dalam PKI tersebut, ada yang dinamakan kunci publik (public key) dan kunci privat (private key).

Kunci privat dibuat secara unik untuk masing-masing individu. Kunci privat ini memiliki pasangan kunci yang terkait secara matematis yang disebut dengan kunci publik. Kunci publik kemudian dilekatkan pada sertifikat elektronik bersama dengan dokumen elektronik yang telah dienkripsi dengan menggunakan kunci privat tersebut.

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Terkait tanda tangan elektronik, Kominfo menerangkan bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.

Hadirnya PSrE bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikasi elektronik, termasuk layanan tanda tangan digital yang efisien, terpercaya, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk ekosistem dalam industri keuangan dan transaksi e-commerce.

Tags:

Berita Terkait