Tangan Kanan Menantu Nurhadi Didakwa Halangi Penyidikan
Terbaru

Tangan Kanan Menantu Nurhadi Didakwa Halangi Penyidikan

Ia membantu menyewakan rumah untuk Nurhadi dan Rezky yang ternyata dimiliki seorang notaris.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky beserta seluruh keluarga pindah tempat tinggal sementara dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama 3 bulan. Setelah tinggal di apartemen tersebut, Rezky meminta Ferdy yang merupakan orang kepercayaannya untuk tinggal bersama di apartemen guna memenuhi keperluan mereka.

Pada awal Januari 2020, Rezky meminta Francesco Klly Mally untuk mencarikan rumah sewa di daerah Jakarta Selatan dengan kriteria halamannya luas dan jumlah kamarnya banyak. Atas permintaan tersebut, ia mendapatkan rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian pada 5 Januari 2020, Francesco dan Rezky bersama dengan Ade Idris melakukan survei terhadap rumah tersebut.

Setelah Rezky merasa cocok dengan rumah tersebut, ia memerintahkan Ferdy melakukan komunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono Dewantoro selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan pada saat itu tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp70 juta dan sejumlah Rp60 juta sebagai komisi agen pemasaran sehingga keseluruhan sejumlah Rp490 juta.

“Setelah ada kesepakatan tersebut, bertempat di Apartemen Dharmawangsa, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp490 juta dari Rezky untuk pembayaran sewa. Selanjutnya Terdakwa untuk kepentingan Nurhadi dan Rezky pada tanggal 27 Februari 2020 melakukan penandatanganan perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan Ni Putu Nena (Notaris) selaku kuasa pemilik rumah sekaligus menyerahkan biaya sewa sejumlah Rp490 juta,” ujar penuntut umum KPK lainnya, Gina Saraswati.

Pada 28 Februari 2020, Ferdy mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, selain itu Terdakwa juga tinggal bersama di rumah tersebut sekaligus mengurus kebutuhan mereka. Padahal ia mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menempati rumah tersebut, Terdakwa selaku pihak yang menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites No. 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tidak pernah melaporkan kepindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya yang menempati rumah tersebut kepada Ketua RT setempat dengan maksud agar keberadaan mereka tidak diketahui oleh orang lain.

Pada akhir bulan Mei 2020, Penyidik mendapatkan informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky yang menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian pada tanggal 1 Juni 2020 tim Penyidik mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait