Tangani Pailit dan PKPU, Kurator dan Pengurus Diingatkan Azas Keberlangsungan Usaha
Utama

Tangani Pailit dan PKPU, Kurator dan Pengurus Diingatkan Azas Keberlangsungan Usaha

Kurator memiliki peran penting dalam menyelamatkan dunia usaha dalam kondisi krisis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Dan kemudian jika sampai jatuh pailit, maksudnya bukan bukan permohonan dari pkpu tapi langung dimohonkan pailit, sedapat mungkin going concern dipertimbangkan. Mungkin berat, tapi jangan tahap pada langsung mencoba pemberesan, kecuali kalau memang benar upaya going concern sudah dicoba tapi tetap tidak berhasil juga ya silahkan akan dibereskan. Tapi sekali lagi azas UU Kepailitan kelangsungan usaha, teman-teman pengurus dan kurator harus mengutamakan itu, mencapai perdamaian baik di PKPU maupun kepailitan,” pungkasnya.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Soetrsino Iwantono, menyatakan perkara kepailitan cenderung meningkat pada pandemi Covid-19. Dia menjelaskan industri perhotelan, pariwisata dan restoran merupakan sektor paling parah terkena dampak pandemi Covid-19. Perusahaan berskala kecil hingga besar turut terkena imbas pandemi Covid-19 sehingga terancam pada kepailitan.

“Memang dari krisis ini banyak sekali perusahaan kesulitan keuangan sehingga menunda kewajiban. Sehingga tuntutan pada kepailitan jadi meningkat. Sektor paling terdampak pariwisata, hotel dan restoran. Kemudian juga perdagangan dan ritel juga,” jelas Soetrisno.

Dibandingkan krisis sebelumnya pada 2008, perkara kepailitan cenderung meningkat. Soetrisno menilai permasalahan krisis saat ini lebih luas tidak hanya terbatas pada moneter dan keuangan tapi juga menyangkut permasalahan kesehatan dan sosial sehingga mengakibatkan kegiatan bisnis terhenti.

“Kepailitan lebih parah sekarang karena tidak pandang bulu. Ini karena orang tidak boleh berkumpul karena bahaya,” katanya

Kebijakan pemerintah seperti bantuan sosial, restrukturisasi kredit hingga insentif pajak dianggap mampu mendukung dunia usaha bertahan menghadapi krisis. Namun, kebijakan relaksasi tersebut dinilai Soetrisno hanya bersifat sementara. Pemerintah diminta agar memfokuskan pada penghentian penyebaran virus lebih luas. Menurutnya, tanpa penghentian penyebaran maka risiko krisis terus mengancam perekonomian.

Tags:

Berita Terkait