Tanggapan KY Terkait Pengamanan MA Libatkan Militer
Terbaru

Tanggapan KY Terkait Pengamanan MA Libatkan Militer

Menurut Binziad, isu pengamanan pengadilan termasuk di MA adalah isu krusial. Isu ini mungkin saja diangkat dalam pertemuan tim penghubung MA-KY berikutnya. Ia yakin pimpinan MA amat terbuka dalam mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan masukan publik.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Pengamanan gedung Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan aparat TNI/militer dari pengadilan militer juga mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY). Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil, seperti Imparsial meniilai pelibatan TNI dalam mengamankan gedung MA itu dinilai melanggar UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Saya rasa ini mungkin sedang menjadi bahasan banyak kalangan termasuk kritisi teman-teman CSO dan berbagai kelompok masyarakat. Keputusan yang diambil pimpinan MA untuk meningkatkan sistem dan personil pengamanan di MA itu dengan melibatkan personil militer, KY beranggapan isu pengamanan pengadilan termasuk di MA adalah isu krusial,” ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, Senin (14/11/2022).

Ia menjelaskan tidak hanya pada level MA, di banyak pengadilan ditemukan lemahnya pengamanan menjadi kesempatan dilakukan tindakan-tindakan yang menyerang serta merendahkan kehormatan hakim. Sepanjang tahun 2022, telah terdapat hampir 15 kasus yang ditangani oleh KY. Diperkirakan sampai akhir tahun bisa jadi jumlah kasus yang dilaporkan dapat bertambah.

“Berbagai peristiwa penyerangan terhadap pengadilan baik perusakan terhadap fasilitas dan gedung pengadilan, kemudian penyerangan terhadap hakim. Belum lama yang banyak diliput itu penyerangan terhadap Hakim Pengadilan Agama di Lumajang yang sampai menderita luka serius, serta di berbagai daerah lain,” kata dia.

Hal tersebut menunjukkan bagaimana sistem pengamanan yang baik harus perlu segera diterapkan di berbagai pengadilan. Terlebih, jika mengacu pada Perma No. 5 dan No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan telah diatur terkait personel keamanan pengadilan.

“Di situ diatur berbagai pengadilan khususnya Pengadilan tingkat pertama dan banding perlu dilakukan sertifikasi. Sertifikasinya ini tentu harus memenuhi berbagai ketentuan yang disyaratkan untuk seseorang dinyatakan layak melakukan pengamanan. Di banyak pengadilan di tingkat pertama dan banding itu standarnya masih belum berhasil dipenuhi. Antara lain karena rekrutmen petugas pengamanan masih berasal dari kalangan pegawai outsourcing.”

Merujuk kondisi yang ada, Binziad memandang berbagai langkah atau kebijakan telah dicoba untuk diambil jajaran pimpinan pengadilan, termasuk pimpinan MA. Salah satu kebijakan yang diambil saat ini terkait menambahkan personil petugas pengamanan di MA dari personel militer.

Tags:

Berita Terkait