Tanggapan Pemerintah Terkait Uji Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers
Terbaru

Tanggapan Pemerintah Terkait Uji Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers

Menurut pemerintah, Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, fungsi Dewan Pers sama sekali tidak menghambat hak organisasi pers dalam mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Fungsi dewan pers sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pers. Ketentuan ini bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan karena rumusannya sudah sangat jelas. Pandangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam sidang lanjutan pengujian UU Pers terkait fungsi Dewan Pers, Senin (11/10/2021) secara daring di Ruang Sidang Pleno MK. 

Usman menerangkan peran Dewan Pers memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers untuk memberikan kemudahan bagi seluruh organisasi pers dengan berbagai masukan untuk menyalurkan aspirasi. Dengan memperhatikan definisi kata “memfasilitasi” tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.

“Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata ‘memfasilitasi’ dalam ketentuan a quo terdapat frasa ‘organisasi-organisasi pers’ dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi pers dalam menyusun peraturan pers, tapi Dewan Pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi pers tersebut,” ujar Usman dalam persidangan seperti dikutip laman MK.

Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyebutkan “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Menurut Usman, ketentuan a quo sama sekali tidak menghambat hak organisasi pers. Dalam hal ini organisasi pers juga terdiri dari individu atau perorangan didalamnya untuk mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD Tahun 1945 dan tidak menghambat hak individu untuk memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.  

“Sesungguhnya Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers yang mengatur hak organisasi pers tidak tepat didalilkan sebagai ketentuan yang merugikan pemohon sebagai perorangan WNI. Apabila pemohon mendalilkan bahwa organisasi pers telah dirugikan maka harus dibuktikan dengan dokumen yang sah untuk mewakili organisasi tersebut,” kata Usman.

Sebelumnya, tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers memohon pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Ketiganya bernama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Mereka mempersoalkan fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait