Tanggapan PERADI atas Pertanyaan Tentang Class Action dan Pemberitahuan
Surat Pembaca

Tanggapan PERADI atas Pertanyaan Tentang Class Action dan Pemberitahuan

Berikut tanggapan PERADI atas Pertanyaan Sdr. Jaka seputar class action dan pemberitahuan.

Oleh:
PERADI
Bacaan 2 Menit
Tanggapan PERADI atas Pertanyaan Tentang <i>Class Action</i> dan Pemberitahuan
Hukumonline

 

Kesenjangan informasi menyangkut pemberitahuan dua gugatan perwakilan kelompok terhadap PERADI sebagaimana di atas mengindikasikan belum maksimalnya pengumuman yang menjadi kewajiban lima penggugat yang menjadi wakil kelompok. Padahal di sisi lain, pemberitahuan sebagaimana dimaksud merupakan salah satu unsur penting bagi anggota kelompok dalam menentukan sikap untuk ikut atau keluar dari gugatan perwakilan kelompok tersebut.

 

Karena itu, wajarlah kiranya jika banyak peserta UPA 4 Februari 2006 menghadapi kesulitan saat ingin mengajukan pernyataan keluar dari kelompok penggugat ke Pengadilan Jakarta Pusat. Untuk dapat menyusun pemberitahuan tentang pernyataan keluar tersebut tentu terlebih dulu harus mengetahui secara lengkap isi pemberitahuan gugatan perwakilan kelompok.

 

Untuk diketahui, sebagai bagian dari peran sosial untuk mengedukasi masyarakat, PERADI menyertakan pula dokumen Perma No.1/2002 beserta lampirannya yang dapat diunduh (download) para pembacanya (silahkan klik link berikut: Tinggi, Jumlah Peserta UPA yang Ingin Opt Out).

 

Demikian surat pembaca ini kami sampaikan.

Jakarta, 15 Agustus 2006

 

Redaksi Hukumonline yth,

 

Sehubungan dengan surat pembaca dari Jaka Swara yang dimuat di Hukumonline.com tanggal 9 Agustus 2006 seputar gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), PERADI merasa perlu untuk menyampaikan penjelasan.

 

Terdapat dua gugatan perwakilan kelompok terhadap PERADI yakni register No. 168/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST dan No.100/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Notifikasi atau pemberitahuan kedua gugatan tersebut bukan merupakan kewajiban dari anggota kelompok, tapi para penggugat yang menjadi wakil kelompok. Pemberitahuan itu antara lain memberikan pilihan kepada para anggota kelompok apakah akan tetap ikut atau keluar dari gugatan.

 

Anggota kelompok gugatan register No. 168/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST adalah para peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tanggal 4 Februari 2006 di 18 kota provinsi sebanyak 6.508 orang. Sedang, anggota kelompok gugatan register No.100/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST adalah para peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tanggal 4 Februari 2006 di 18 kota provinsi yang tidak lulus.

 

Lepas dari itu, dalam beberapa hari terakhir, PERADI memang menerima banyak pertanyaan yang kurang lebih senada baik melalui telepon, surat elektronik (e-mail) maupun secara langsung, dari para peserta UPA tanggal 4 Februari 2006 lainnya. Dari berbagai pertanyaan yang masuk, kami menarik kesimpulan sebagai berikut:

 

Pertama, masih banyak para peserta UPA 4 Februari 2006, bahkan yang berada di Jakarta, yang tidak mengetahui pemberitahuan kedua gugatan perwakilan kelompok seperti disebutkan di atas. Kedua, bagi mereka yang telah mengetahui pemberitahuan tersebut, ternyata tidak sedikit pula yang belum memahami mekanisme gugatan perwakilan kelompok sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2002.

Tags: