Tanggapan PERADI atas Pertanyaan tentang Izin Praktek Sementara
Surat Pembaca

Tanggapan PERADI atas Pertanyaan tentang Izin Praktek Sementara

Berikut surat jawaban dari PERADI menjawab pertanyaan Saudara W.A. Rachman asal Riau pada 29 Mei 2007.

Oleh:
PERADI
Bacaan 2 Menit
Tanggapan PERADI atas Pertanyaan tentang Izin Praktek Sementara
Hukumonline

 

Perlu Kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa PERADI menerima tembusan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat tertanggal 29 Maret 2007 (file terlampir). SEMA tersebut ditujukan kepada ketua Pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Di dalam SEMA No.: 01/2007 itu tidak disebut sama sekali soal larangan penggunaan Izin Sementara oleh calon advokat di pengadilan.

 

Mengenai pengangkatan/pelantikan Advokat, perlu juga kami sampaikan bahwa pada 12 Juni 2007 PERADI akan melakukan pengangkatan/pelantikan Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, PERADI secara intensif tengah melakukan persiapan pengangkatan/pelantikan Advokat di wilayah-wilayah lainnya, termasuk di Riau.


 

Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan redaksi dan pembaca sekalian.

 

Hormat Kami,

 

ttd.

 

Hadi Herdiansyah

Direktur Eksekutif

 

Jakarta, 5 Juni 2007

Nomor: 137/Peradi-DPN/VI/07

 

Kepada

 

Yth. Redaksi Hukumonline.com

Puri Imperium Office Plaza, Unit UG-15

Jalan Kuningan Madya, Kav. 5-6

Kuningan, Jakarta Selatan

 

Perihal: Tanggapan atas Surat Pembaca

 

Dengan hormat,

 

Sehubungan dengan surat pembaca dari Saudara W.A. Rachman yang dimuat di hukumonline.com tanggal 29 Mei 2007 dengan judul Pertanyaan tentang Kartu Izin Praktek Sementara, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) perlu memberikan tanggapan sebagai berikut.

 

Sampai dengan saat ini PERADI belum memperoleh Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang isinya melarang penggunaan Izin Sementara Praktik Advokat (Izin Sementara) oleh calon advokat sebagaimana disebutkan oleh Saudara W.A. Rachman di dalam surat pembaca. Sayangnya, di dalam surat pembaca juga tidak disebutkan secara jelas Surat Edaran MA yang dimaksud.

Halaman Selanjutnya:
Tags: