Tanggapan PERADI atas Pertanyaan tentang Izin Praktek Sementara
Surat Pembaca

Tanggapan PERADI atas Pertanyaan tentang Izin Praktek Sementara

Berikut surat jawaban dari PERADI menjawab pertanyaan Saudara W.A. Rachman asal Riau pada 29 Mei 2007.

Oleh:
PERADI
Bacaan 2 Menit

 

Perlu Kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa PERADI menerima tembusan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat tertanggal 29 Maret 2007 (file terlampir). SEMA tersebut ditujukan kepada ketua Pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Di dalam SEMA No.: 01/2007 itu tidak disebut sama sekali soal larangan penggunaan Izin Sementara oleh calon advokat di pengadilan.

 

Mengenai pengangkatan/pelantikan Advokat, perlu juga kami sampaikan bahwa pada 12 Juni 2007 PERADI akan melakukan pengangkatan/pelantikan Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, PERADI secara intensif tengah melakukan persiapan pengangkatan/pelantikan Advokat di wilayah-wilayah lainnya, termasuk di Riau.

Tags: