Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Atas Bencana Erupsi Gunung Semeru
Utama

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Atas Bencana Erupsi Gunung Semeru

Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menurutnya, 14 orang meninggal dunia dan 60-an mengalami luka-luka mendapat perawatan di beberapa puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Lumajang. Ia mengatakan dampak materiil akibat awan panas guguran Gunung Semeru yakni jembatan Gladak Perak jalur utama arah Lumajang - Malang lewat selatan terputus total sehingga warga di dua kecamatan yakni Kecamatan Pronojiwo dan Tempursari terisolasi, sehingga tidak ada akses jalan lagi menuju Kota Lumajang.

"Akses jalan menuju lokasi pengungsi masih tertutup hujan yang disertai abu vulkanik Gunung Semeru yang masih cukup tebal," kata dia.

BPBD Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran. Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa. Ribuan warga di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo dan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro itu mengungsi ke masjid, sekolah dan kantor desa, serta di titik-titik yang dianggap aman.

Lalu, sejauh mana tanggung jawab hukum (kewajiban) negara/pemerintah bila terjadi bencana alam seperti ini? Dalam bagian Menimbang huruf a UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana.

Mengutip Pasal 1 angka 1-2 UU Penanggulangan, gunung meletus merupakan serangkaian peristiwa bencana disebabkan faktor alam yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.  

Tanggung jawab pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana diantaranya meliputi: pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; perlindungan masyarakat dari dampak bencana; penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; pemulihan kondisi dari dampak bencana; pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN/APBD yang memadai; pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

Dalam Klinik Hukumonine berjudul “Wajibkah Pemerintah Mengganti Rumah Warga yang Hancur Karena Bencana?” dijelaskan secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong force majeure atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Force majeure ini biasanya merujuk pada gejala/tindakan alam (act of God), seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus. (Baca Juga: Melihat Bencana Alam dari Perspektif Hukum)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait