Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Anak
Terbaru

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Anak

Terdapat jaminan dan perlindungan kesehatan anak antara lain dari pemerintah dan negara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Anak. Pemerintah menilai persoalan kasus gagal ginjal akut misterius menjadi masalah besar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Maraknya korban meninggal anak-anak akibat terjangkit penyakit gagal ginjal akut mengharuskan pemerintah bergerak cepat dalam upaya penanganan dan pencegahan. Negara diharapkan melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal dalam menjamin keselataman warga negara.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin agar berkaca peristiwa pandemi Covid-19. Sebab, kala itu pemerintah lamban merespon yang berujung banyaknya korban berjatuhan. Menurutnya dalam kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak, pemerintah tak boleh mengulang kelambanan bergerak seperti halnya pandemi Covid-19.

“Sama halnya dengan kasus gangguan ginjal akut, jika pemerintah tidak sungguh-sungguh menangani kasus ini maka tidak menutup kemungkinan peristiwa kelam Pandemi Covid-19 kembali terulang,” ujar Muhammad Isnur saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:

YLBHI mencatat kasus gagal ginjal akut muncul sejak Juli 2022. Tapi, sayangnya, pemerintah baru merespon di akhir Oktober 2022 ini. YLBHI melihat pemerintah lambat merespon kasus tersebut, sehingga situasi tersebut membahayakan keberlangsungan hidup bagi anak. Dia mengingatkan pemerintah agar mengedepankan prinsip kehati-hatian agar penanganannya tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terhadap anak-anak.

Dia berpandangan karena korban kategori anak sebagai kelompok rentan penanganannya harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Mengacu Pasal 1 angka 12 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU mengatur hak anak.

Pasal 1 angka 12 menyebutkan, “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”.  Sedangkan Pasal 4 menyebutkan, “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Tags:

Berita Terkait