Tanggung Jawab Perusahaan Bus dalam Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto
Terbaru

Tanggung Jawab Perusahaan Bus dalam Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Pasal 234 ayat (1) dan (2) UU LLAJ mengatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi yang disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.

Namun Pasal 234 ayat (3) menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Dijelaskan dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai”, mengenai terpenuhi atau tidaknya Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan di pengadilan. Hal ini didukung oleh ketentuan dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ yang mengatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ adalah pengecualian untuk kewajiban ganti kerugian, bukan untuk tuntutan pidana. Sedangkan, untuk menentukan apakah si sopir terbebas dari tuntutan pidana, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan.

Menurut Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Dalam hal ini harus dibuktikan apakah ada unsur kelalaian dari si sopir. Mengenai apa itu kelalaian sendiri, tidak ada penjelasannya dalam UU LLAJ.

Mengenai siapa yang bertanggung jawab, dapat diihat dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang mengatakan bahwa pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Selain itu, Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ mengatakan bahwa pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan.

Lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap biaya medis korban, hal ini dapat dilihat pada Pasal 191 UU LLAJ, yang mengatakan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

Tags:

Berita Terkait