Perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng ialah salah satu jenis perjanjian yang biasanya digunakan oleh orang atau badan usaha untuk melakukan perjanjian dalam sebuah kontrak dengan menggunakan tanggung jawab renteng. Dalam penyelesaian kasus perikatan tanggung renteng ini pengadilan dapat menggunakan sengketa perkara wanprestasi atau perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebab, dalam menyelesaikan perkara tanggung renteng perkara sengketa wanprestasi dan PMH majelis hakim memiliki perbedaan dalam menyelesaikan dan memutusnya. Apa perbedaan di antara keduanya?
Pengertian perikatan menurut Prof Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian” Tahun 1987 ialah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak berhak menuntut sementara pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan. Dalam etimologi perikatan berasal dari kata ‘verbinden’ artinya mengikat sebuah ikatan atau hubungan. Perikatan diartikan juga sebagai setuju atau sepakat. Sedangkan perjanjian menurut Prof Subekti ialah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan suatu prestasi.
Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain sehingga timbul perjanjian dari perikatan tersebut. Perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal di pihak debitur terdiri atas beberapa, dikenal dengan sebutan perikatan tanggung-menanggung aktif. Sedangkan bila sebaliknya di pihak kreditur terdiri atas beberapa orang tersebut perikatan tanggung menanggung pasif.