Tantangan dan Penegakan Hukum dalam Persaingan Usaha Perbankan Digital​
Terbaru

Tantangan dan Penegakan Hukum dalam Persaingan Usaha Perbankan Digital​

Pandemi Covid-19 telah mempercepat digitalisasi di sektor perbankan, hal ini dikarenakan terbatasnya ruang gerak masyarakat sehingga membuat kemudahan teknologi menjadi pilihan yang paling ideal.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Tantangan dan Penegakan Hukum dalam Persaingan Usaha Perbankan Digital​
Hukumonline

Saat ini, isu yang sedang hangat dibahas terkait hukum adalah interkoneksi antara hukum dan teknologi. Hadirnya berbagai macam teknologi baru ini menantang hukum, karena teknologi memungkinkan dapat menimbulkan reaksi baru yang tidak diakui oleh hukum.

Perkembangan teknologi ini merambah sejumlah sektor yang terkait dengan kehidupan sehari-hari, yang paling krusial adalah sektor ekonomi. Adanya disrupsi dalam teknologi informasi menimbulkan fenomena baru di masyarakat, kegiatan masyarakat yang awalnya dilakukan secara konvensional kini sudah beralih ke digital.

Secara tidak langsung, adanya digitalisasi teknologi ini sedikit mengganggu sistem yang sudah ada sebelumnya. Hal ini juga termasuk ke dalam bidang perbankan. Perbankan menjadi sektor yang paling mencolok atas adanya digitalisasi teknologi ini. Kegiatan bayar membayar serta keperluan yang dilakukan secara manual di bank, kini bisa dilakukan hanya lewat ponsel pintar.

Dalam ranah persaingan usaha, era digitalisasi teknologi ini mengubah aktivitas masyarakat yang membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan pengawasan dengan mengikuti metode perkembangan digitalisasi yang tentunya dilakukan secara online.

Perubahan ini tentu berdampak pada persaingan usaha dan menimbulkan tantangan yang baru. Perusahaan perbankan dengan data market yang besar tentu akan diuntungkan. Mulyawan Ranamenggala selaku Direktur Ekonomi KPPU menjelaskan lahirnya persaingan usaha di sektor perbankan digital adalah akibat adanya perkembangan teknologi.

Bank digital menurut Pasal 1 Angka 22 adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.

“Bank digital ini muncul akibat perkembangan IT yang sangat cepat, hampir semua orang saat ini memiliki ponsel pintar yang pada akhirnya kita semua terkoneksi dengan data. Hal ini menjadi salah satu penyebab terciptanya produk-produk digital yang baru," katap Mulyawan dalam seminar BLC Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Sabtu (4/12).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait