Tantangan Refocusing dan Relokasi Anggaran Pemerintah Daerah Akibat Pandemi
Utama

Tantangan Refocusing dan Relokasi Anggaran Pemerintah Daerah Akibat Pandemi

Pemerintah melakukan pengaturan ulang anggaran atau refocusing anggaran tahun 2021, mengingat terdapat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan dibutuhkan tambahan anggaran untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Pengurus APEKSI/Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dalam Webinar Hukumonline x APEKSI: Refocusing dan Realokasi Anggaran dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (19/8).
Ketua Dewan Pengurus APEKSI/Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dalam Webinar Hukumonline x APEKSI: Refocusing dan Realokasi Anggaran dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (19/8).

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung setahun lebih mengubah berbagai rencana pemerintah daerah khususnya kota dan kabupaten. Kondisi ini tentunya mengubah anggaran daerah yang sebagian besar diarahkan penggunaannya berkaitan dengan pandemi Covid-19. Pemerintah kabupaten dan kota harus melakukan refocusing dan relokasi anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah melakukan pengaturan ulang anggaran atau refocusing anggaran tahun 2021. Pengaturan anggaran dilakukan mengingat terdapat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan dibutuhkan tambahan anggaran untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial.

Refocusing anggaran dalam pelaksanaan ke daerah dan dana desa (TKDD) dilakukan untuk penanganan dan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19. Berdasarkan imbauan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, DAK non fisik, dana insentif daerah dan dana desa. Terdapat penyesuaian formula bagi seluruh TKDD dioptimalkan untuk mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan refocusing dan relokasi anggaran dibutuhkan pemerintah kabupaten dan kota dilakukan untuk menanggulangi Covid-19. Dia menyampaikan terdapat kesulitan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan anggaran tersebut karena telah terjadi pembahasan dengan DPRD. (Baca: Urgensi Penertiban dan Optimalisasi Aset Negara Cegah Korupsi Daerah)

“Ada catatan sering kali muncul dari kepala daerah terkait tahapan-tahapan, arah dari pusat tadi ketika pemda, pemkot sudah diujung dalam penetapan anggaran bersama DPRD hampir rampung rencana keuangannya maka harus disusun lagi,” jelas Bima dalam webinar Hukumonline dan APEKSI “Refocusing dan Realokasi Anggaran dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Kamis (19/8).

Hukumonline.com

Sumber: Kementerian Keuangan

Salah satu dampak dari perubahan anggaran tersebut yaitu kesulitan bagi pemerintah kota melaksanakan program yang telah direncanakan sejak awal. Terlebih lagi terdapat alokasi anggaran yang telah dikunci seperti 10 persen untuk kesehatan dan 20 persen untuk pendidikan.

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pusat dalam pelaksanaan teknis anggaran. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kejelasan perlindungan hukum bagi pejabat daerah dalam percenanaan serta penggunaan anggaran. “Jaminan hukum yang tidak dipermasalahkan jadi penting. Perlu ada kejelasan dan koordinasi pusat agar tidak ada masalah terkait aspek hukumnya,” jelas Bima.

Walikota Padang, Hendri Septa menyampaikan kota Padang menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pandemi Covid-19 menyebabkan perekonomian Padang mengalami pertumbuhan minus sehingga pemerintah kota harus berperan mendukung masyarakat melalui berbagai kebijakan sosial.

Hukumonline.com

Walikota Padang Hendri Septa.

“Dampak Covid-19 berdampak terhadap rendahnya pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pembiayaan sektor kesehatan dan peningkatan kemiskinan. Dan dampaknya kepada UMKM, sebanyak 34 ribu lebih UMKM ini sangat membantu kota Padang. Pengangguran dan kurang siapnya masyarakat menerima pola hidup baru,” jelas Hendri.

Dia juga menjelaskan tantangan bagi pemkot Padang untuk mewujudkan pola hidup baru pada berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perdangan, transportasi hingga fasilitas umum termasuk rumah ibadah. Berbagai program yang telah dilakukan pemkot Padang antara lain pembuatan rumah sakit khusus Covid-19 dan pembentukan komunitas masyarakat untuk antisipasi Covid-19.

Hukumonline.com

Sumber: Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyampaikan pandemi Covid-19 berdampak signifikan terdapat perubahan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Dia menjelaskan terdapat dana besar yang telah disalurkan pemerintah pusat ke daerah. Dia menekankan agar pemerintah daerah tepat menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Dia juga melihat masih terdapat kesulitan bagi pemerintah daerah khususnya pada refocusing anggaran. Sehingga, dia mendorong agar daerah memiliki kemampuan fleksibilitas dengan berkoordinasi bersama DPRD.

“Terlihat daerah kesulitan di awalnya untuk refocusing, daerah harus punya kemampuan fleksibel untuk daerahnya, sehingga hubungan politik antara kepala daerah dengan DPRD-nya sangat penting,” jelas Astera.

Hukumonline.com

Sumber: Kemendagri

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto menyampaikan pandemi Covid-19 mengharapkan peran pemerintah kota meningkatkan perekonomian nasional melalui penggunaan anggaran yang tepat.

“Kami berharap ada realisasi belanja daerah sehinga bersama2 apbn support ekonomi setidaknya apbd punya kontribusi,” jelas Ardian.

Tags:

Berita Terkait