Tantangan Industri Layanan Jasa Hukum di Pulau Dewata
Road To Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Tantangan Industri Layanan Jasa Hukum di Pulau Dewata

Perlu memperluas jaringan luar wilayah akibat keterbatasan variasi perkara, serta kolaborasi antara perguruan tinggi, praktisi dan dunia usaha untuk merumuskan kebutuhan sumber daya manusia yang diinginkan dalam memenuhi industri layanan hukum di Bali.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/ADY
Bacaan 6 Menit
Kiri ke Kanan: Founder dan Partner DPCLS Dirga Putra Kantawibawa, Partner dari RAH The House of Legal Experts I Gede Bagus Ananda, dan Founding Partner Togar Situmorang & Associates Law Firm Togar Situmorang. Foto: Kolase
Kiri ke Kanan: Founder dan Partner DPCLS Dirga Putra Kantawibawa, Partner dari RAH The House of Legal Experts I Gede Bagus Ananda, dan Founding Partner Togar Situmorang & Associates Law Firm Togar Situmorang. Foto: Kolase

Pulau Bali terkenal sebagai wilayah yang kental dengan adat istiadat dan keindahan pantainya. Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, kehidupan Bali memiliki keunikan dibanding daerah lainnya. Dikenal sebagai destinasi wisata internasional, Bali menjadi magnet minat investasi asing. Tentunya hal ini membutuhkan jasa layanan hukum yang profesional di Bali.

Salah satu kantor hukum yang berpraktik di Bali, seperti Dirga Putra Corporate Legal Services (DPCLS). Founder dan Partner DPCLS, Dirga Putra Kantawibawa menceritakan tingginya minat investor asing tersebut belum dibarengi dengan layanan jasa hukum korporasi dan komersil yang memadai di Bali.  Dia menyebut minim atau kurangnya layanan jasa hukum korporasi dan komersil bagi orang asing yang berinvestasi di Bali.

“Kemudian, pendekatan atau cara kerja yang belum diterapkan secara konsisten di Bali,” ujar Dirga saat berbincang dengan Hukumonline beberapa waktu lalu, saat menceritakan tujuan awalnya mendirikan DPCLS sekitar 2018.

Baca juga:

Sebelum berpraktik di Bali, Dirga telah berkarir di berbagai kantor hukum besar di Jakarta. Seperti Hadiputranto Hadinoto & Partners, Assegaf Hamzah & Partners dan Hiswara Bunjamin Tandjung. Sistem kerja yang diperoleh selama bekerja di Jakarta, dia coba terapkan di Bali melalui DPCLS.

DPCLS kantor hukum korporasi dan komersial dengan layanan lengkap yang berbasis di Bali, berdiri di periode 2018 lalu. Kantor hukum ini memiliki 2 orang partner, 5 associate dan 2 karyawan administrasi. Pendirian kantor hukum DPCLS didasari kebutuhan pulau Dewata itu terhadap layanan jasa hukum dengan pendekatan holistik, dapat dipercaya dan sesuai dengan basis praktis.

Kantor Hukum DPCLS memiliki komitmen membantu bisnis dan investor domestik dan asing, serta ekspatriat, dalam berinvestasi dan transaksi bisnis di Bali, dan bagian timur Indonesia lainnya. Seperti Lombok, Sumbawa, Sumba, dan Labuan Bajo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait