Tantangan Jaminan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Terbaru

Tantangan Jaminan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Masih terdapat berbagai kendala teknis di lapangan, serta penyempurnaan sejumlah kebijakan dalam mengakselerasi penanganan berbagai kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto Ilustrasi: RES
Penyandang disabilitas. Foto Ilustrasi: RES

Perlakuan terhadap para penyandang disabilitas di tanah air harus menjadi perhatian serius dari semua kalangan dalam rangka pemenuhan berbagai hak dasar. “Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan bangsa ini terkait penanganan berbagai masalah dan pelayanan terhadap para penyandang disabilitas di tanah air,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat melalui keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Menurutnya, jumlah penduduk Indonesia mencapai angka 280 juta jiwa. Diprediksi terdapat 9 persen merupakan penyandang disabilitas. Sayangnya, potensi yang dimiliki para penyandang disabilitas amat memprihatinkan. Terdapat banyak kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dan belum tertangani dengan baik di tanah air.

Perempuan biasa disapa Rerie itu melanjutkan Indonesia memang telah memiliki UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Beleid tersebut sebagai upaya mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Tapi yang berkembang di masyarakat penyandang disabilitas masih distigma karena memiliki kekurangan fisik dan/atau mental karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsi sosialnya.

Selain itu, masih terdapat berbagai kendala teknis lain di lapangan, serta penyempurnaan sejumlah kebijakan dalam mengakselerasi penanganan berbagai kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas di tanah air. Karenanya, harus ditangani sesegera mungkin. Apalagi sejatinya jaminan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara yang diamanatkan UUD 1945 dapat dinikmati setiap penyandang disabilitas.

Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan diperlukan komitmen yang kuat dari para stakeholders di pusat dan daerah dalam merealisasikan hak-hak para penyandang disabilitas dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi mereka. Karenanya, diperlukan gerak bersama semua pihak agar upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dapat diakselerasi dengan baik.

Terpisah, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi berpendapat pihaknya resmi meluncurkan draf Peta Jalan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi penyandang disabilitas mental (PDM) di Tanah Air.

Menurutnya, keberadaan draf Peta Jalan P5HAM PDM amat penting sebagai bentuk respons pemerintah dalam menempatkan penyandang disabilitas dalam porsi yang sama dengan masyarakat umumnya. Melalui draf peta jalan tersebut, pemerintah berharap penyandang disabilitas mental dapat menjalankan kehidupan sebagaimana mestinya.

Tags:

Berita Terkait