Tiga Tantangan Komisi Nasional Disabilitas
Kolom

Tiga Tantangan Komisi Nasional Disabilitas

Mulai dari posisi sekretariat, luasnya ruang lingkup, hingga membangun komunikasi dengan lembaga lain. Tujuannya untuk membangun pondasi agar tidak layu sebelum berkembang.

Bacaan 5 Menit

Saat ini berbagai organisasi penyandang disabilitas aktif melakukan advokasi di berbagai sektor, sehingga sudah memiliki modalitas yang baik untuk memberikan dukungan kepada KND. Untuk itu, KND harus menggunakan kewenangannya dalam mendukung kerja-kerja advokasi organisasi penyandang disabilitas, sehingga hasil dari advokasi lebih berdampak. Dukungan yang KND dapat berikan adalah membuka komunikasi dengan lembaga pengambil kebijakan yang tepat, membuka akses partisipasi dalam pembentukan kebijakan, sampai akses terhadap anggaran demi keberlanjutan advokasi di organisasi penyandang disabilitas.

Tantangan ketiga yang dihadapi KND adalah sebagai lembaga baru yang harus membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga negara lainnya di tingkat pusat dan daerah. Jalur komunikasi ini harus tetap berada dalam jalur tugas KND, sebagai lembaga pengawasan eksternal dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

KND tidak perlu terpancing untuk ikut melaksanakan program pelaksanaan, yang sudah seharusnya dilaksanakan oleh K/L atau pemerintah daerah. Dalam dinamikanya, bukan tidak mungkin KND akan berhadapan dengan situasi terhambat, bahkan dalam tensi yang tinggi. Namun dalam kondisi itulah bangunan komunikasi dan jaringan akan sangat bermanfaat untuk mendukung posisi KND, sebelum kemudian menjadi materi untuk dilaporkan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas.

Penjabaran tantangan yang akan dihadapi oleh KND jilid I tersebut bukanlah untuk membebani, melainkan sebagai langkah awal memetakan permasalahan dan memahami apa saja modalitas yang sudah ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dari KND. Apa yang dilaksanakan oleh KND jilid I akan menjadi pondasi dinamika kelembagaan KND ke depan, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Penguatan kelembagaan KND yang harus diperjuangkan bersama dalam jangka panjang, harus dimulai dari periode 5 tahun KND saat ini, sehingga gagasan memperjuangkan pencantuman KND di UU Penyandang Disabilitas tidak layu sebelum berkembang.

*)Fajri Nursyamsi, S.H.,M.H., Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait