Tantangan KY Saat Menggelar Seleksi Sepanjang 2021
Terbaru

Tantangan KY Saat Menggelar Seleksi Sepanjang 2021

Mulai menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang memuncak pada Juli 2021, sebagian pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc digelar secara daring, hingga bertahan di tengah keterbatasan anggaran.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Suasana pelaksanaan seleksi wawancara calon hakim agung  secara daring, Selasa (3/8/2021) lalu. Foto: ASH
Suasana pelaksanaan seleksi wawancara calon hakim agung secara daring, Selasa (3/8/2021) lalu. Foto: ASH

Komisi Yudisial (KY) terus berupaya meningkatkan kinerja di tengah pandemi Covid-19 dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc sepanjang tahun 2021. Ada beberapa tantangan yang dihadapi KY selama menggelar proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc.   

Seperti diketahui, pada seleksi calon hakim agung tahun 2021 periode I, KY membuka lowongan 13 jabatan hakim agung yang terdiri dari 8 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 1 hakim agung Kamar Militer dan 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak. KY membuka pendaftaran sejak 2 - 26 Maret 2021 dengan jumlah pendaftar konfirmasi sebanyak 149 orang yang melakukan registrasi daring calon hakim agung melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat menyampaikan refleksi akhir tahun seleksi calon hakim agung tahun 2021, angka tersebut merupakan angka tertinggi jumlah pendaftar calon hakim agung, di mana pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata jumlah pendaftar hakim agung adalah 80 orang.

“Kondisi pandemi membawa faktor positif bagi pendaftar karena proses seleksi bisa dilaksanakan lebih efisien secara daring di tempat masing-masing calon tanpa harus hadir di Jakarta," kata Siti Nurdjanah dalam konferensi pers secara online, Jumat (10/12/2021). (Baca Juga: Alasan KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor)

Ia pun menjelaskan mengenai alur tahapan proses seleksinya mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas secara daring, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY beserta pakar hukum dan negarawan. Kemudian, KY berhasil mengajukan 11 nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. DPR kemudian menyetujui 7 calon menjadi hakim agung.

"KY mengapresiasi keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui 7 dari 11 calon hakim agung yang telah dinilai berkompeten dan berintegritas," lanjut Nurdjanah.

Nurdjanah mengatakan di tengah kondisi pandemi ini KY menghadapi banyak tantangan, terutama ketika seleksi dijalankan masih dalam situasi pandemi yang fluktuatif. Seleksi calon hakim agung tahun 2021 merupakan tahun kedua KY menyelenggarakan seleksi dalam masa pandemi. Berkaca pada pengalaman seleksi tahun sebelumnya, maka pada tahun 2021 ini terdapat beberapa penyesuaian dari sistem daring yang dijalankan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait