Tantangan Menyeimbangkan Peran Lawyer Perempuan di Kantor Hukum
Women in Law Stories

Tantangan Menyeimbangkan Peran Lawyer Perempuan di Kantor Hukum

Pertama, time management atau manajemen waktu yang tertata. Kedua, memiliki support system yang baik. Dan yang ketiga, quality over quantity.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founding Partner Harvardy, Marieta & Mauren - Attorneys at Law, Windri Marieta. Foto: RES.
Founding Partner Harvardy, Marieta & Mauren - Attorneys at Law, Windri Marieta. Foto: RES.

Windri Marieta merupakan salah satu Founding Partner Harvardy, Marieta & Mauren (HMM). Menuntaskan pendidikan tinggi hukumnya di Universitas Indonesia, ia memiliki spesialisasi di bidang investment, e-commerce, financial technology, general corporate, merger and acquisition, hukum keluarga, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Dirinya merupakan salah satu dari sedikit orang Indonesia yang diterima sebagai Anggota dari Chartered Institute of Arbitrators. Kini menjabat sebagai Co-Chair dari Chartered Institute of Arbitrators Indonesia Chapter. Pada tahun 2019, Windri diangkat sebagai anggota Dewan Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Belum lama ini, Hukumonline berkesempatan mendengar perspektifnya mengenai dunia seorang lawyer Wanita di kantor hukum

“Peranan perempuan di kantor hukum baik di level partner maupun associate tentu sama pentingnya dengan peranan laki-laki. Karena pada dasarnya bagi seorang lawyer baik itu lawyer perempuan atau laki-laki, kita dituntut untuk memberikan profesionalitas dan services yang baik untuk klien kami,” ungkap Windri di kantornya beberapa waktu lalu.

Selengkapnya, simak tautan video berikut ini! 

HMM sendiri memandang dengan adanya lawyer perempuan dan laki-laki justru memberikan nilai tambah ketika melakukan analisa dan diskusi. Bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya pendekatan berbeda atau sudut pandang yang lebih bervariasi dari lawyer perempuan dan laki-laki guna memberi solusi terbaik untuk klien.

Baca Juga:

Sebetulnya, untuk berkarier di bidang hukum telah terbuka kesempatan yang sama besarnya baik untuk perempuan maupun laki-laki. “Karena pada akhirnya yang kita lihat adalah keahlian. Kemampuan kita untuk menganalisa suatu masalah, pendekatan-pendekatan yang kita lakukan untuk mengidentifikasi masalah, proses berpikir, cara menulis, cara bernegosiasi dalam suatu sengketa. Justru itu yang harus dilihat, bukan masalah gender,” kata dia.

Meski demikian, Windri mengaku paham akan masih adanya stigma diantara masyarakat dimana melekatkan profesi lawyer sebagai profesi yang memiliki jam kerja terlalu panjang atau very stressful sampai-sampai dikaitkan menjadi pekerjaan yang tidak cocok dimiliki perempuan.

Tags:

Berita Terkait