Tantangan Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
Utama

Tantangan Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Selain membentuk 10 peraturan pelaksanaa, perlu mengharmonisasikan secara detail dengan berbagai aturan turunan lain dalam UU sektoral yang sudah lebih dulu berlaku agar selaras dengan UU PDP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah masih menyisakan pekerjaan rumah terkait pembentukan peraturan turunan amanat UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Beleid yang belum ini disahkan itu mengamanatkan pembentukan 10 peraturan turunan berupa 9 peraturan pemerintah (PP) dan 1 Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan adanya 10 aturan pelaksana yang dimandatkan UU 27/2022 berupa 9 PP dan 1 Perpres. Bila secara praktik diidentifikasi mandat 9 PP biasanya digabungkan menjadi satu PP tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Tapi ada tantangan lain, bagaimana pemerintah merespon sektoral pelindungan data pribadi hari ini,” ujar Wahyudi Djafar saat berbincang dengan Hukumonline, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:

Ia mengatakan sejatinya UU 27/2022 memberi mandat agar pembentukan peraturan perundangan tentang pelindungan data pribadi melakukan harmonisasi, sinkronisasi berbagai peraturan lainnya. Mulai sektor administrasi kependudukan, otoritas jasa keuangan, perbankan, pendidikan, kependudukan, kesehatan dan lainnya. Selain itu, UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) terdapat pengecualian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak tunduk pada UU 27/2022.

Pasal 64 ayat (3) UU 24/2013 menyebutkan, “Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”. Sedangkan ayat (4) menyebutkan, “Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan”.

“Nah ini kemudian menjadi problematik tafsirannya. Apakah kemudian ini klausul-klausul yang ada di UU Adminduk ini tetap berlaku atau kemudian dia harus sepenuhnya tunduk sepenuhnya pada UU PDP?” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait